Categories: Politik

BK DPRD Riau Tolak Laporan AMPR soal Agung Nugroho

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mengeluarkan surat keputusan terhadap laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) terhadap anggota DPRD Riau, Agung Nugroho.

Surat dengan No.08/ND/BK/2022 ini menyatakan menolak laporan yang telah disampaikan. Alasannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf D di Perwan No.49/2014.

Ketua BK DPRD Riau Sukarmis dalam surat tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memproses laporan karena peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran meliputi uraian singkat fakta yang dilakukan dalam masa jabatan teradu.

"Yang pada pokoknya menjelaskan bahwa uraian peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran meliputi uraian singkat fakta yang dilakukan dalam masa jabatan teradu, kejelasan mengenai tempat dan waktu terjadinya disertai dengan bukti awal," katanya dalam surat tertanggal 7 April 2022 lalu itu.

BK DPRD Riau sendiri sudah menggelar rapat internal dengan status kuorum, dan memutuskan untuk menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat.

Dalam kesimpulan rapat, materi isi yang diadukan terjadi pada tahun 2009/2010, dan pada tahun itu Agung Nugroho belum menjadi anggota DPRD Riau. Agung baru menjadi anggota DPRD Riau pada tahun 2019.

"Laporan tidak memenuhi syarat formal, karena pada saat peristiwa, yang terpadu belum menjabat sebagai anggota DPRD Riau," ungkapnya.

Sukarmis menambahkan, keputusan BK ini selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti.

Diketahui sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mencopot Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. Koordinator aksi, Andre Ramadhan mengatakan, pihaknya menyuarakan adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Agung Nugroho.

Andre mengatakan adanya upaya Agung merusak psikologis mantan istri dan anaknya tersebut. "Kita di sini meminta BK DPRD Riau menindaklanjuti laporan AMPR," ujar Andre pada Senin (28/3/2022) lalu.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

7 jam ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

1 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

1 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

1 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

1 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

1 hari ago