HARUN MASIKU
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan praperadilan dilayangkan tiga lembaga masyarakat anti korupsi kepada pimpinan KPK. Mereka mendesak agar buronan tersangka korupsi, Harun Masiku disidang secara in absentia. Itu lantaran mereka menilai KPK lambat dalam menangkap Harun yang sudah menghilang sejak empat tahun lalu.
Permohonan itu dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 16 Januari . “Kami meragukan Harun Masiku tertangkap,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ahad (21/1).
Mereka gerah lantaran KPK tak segera memastikan penangkapan buron kasus penyuapan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 itu. Padahal, tiga tersangka lainnya sudah tertangkap dan menjalani hukuman.
Buron sejak 17 Januari 2020, Boyamin menduga Harun Masiku sudah meninggal. Lantaran melihat rekam jejak dan kemampuannya melarikan diri, sulit untuk seorang Harun kabur terus terusan tanpa ada dukungan finansial.
Tuntutan agar KPK segera mengajukan Harun ke persidangan dengan skema in absentia alias tanpa terdakwa sangat diperlukan. Agar publik segera mendapat kepastian mengenai kasus ini. Ketimbang harus menunggu Harun ditangkap dan diseret ke meja hijau.
Pengajuan ke PN Jaksel tersebut bagian dari desakan ke pimpinan KPK. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu tak kunjung mengupayakan sidang in absentia. Namun, juga belum bisa memastikan ke publik mengenai keberadaan Harun Masiku. “Maka, kami dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” jelasnya.
Maka, perlu meminta agar Hakim PN Jaksel perintahkan KPK melakukan sidang in absentia. Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan ini sekaligus untuk mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera.
Atau komoditas politik menjelang Pemilu. Di mana, kasus ini diramaikan menjelang momentum seperti tahun politik sekarang. “Dan KPK harus menuntaskan perkara ini agar tidak dijadikan gorengan politik,” jelasnya.
Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaganya siap untuk menghadapi proses praperadilan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus ini.
Dia justru mengapresiasi langkah MAKI. Yang menurutnya, telah aktif berperan serta dan menjadi sparing partner KPK. “Terutama dalam hal pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan itu. Rencananya, sidang perdana kasus pengajuan in absentia ini berlangsung pada Senin 29 Januari mendatang. Dengan Hakim Tunggal, Abu Hanifah.(elo/jpg)
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…
Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…
Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…
Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…