DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan delapan penyelenggara pemilu secara tetap. Sanksi dibacakan pada sidang putusan kode etik yang digelar di DKPP, Jakarta, Rabu (20/11).
"Memberhentikan secara tetap para teradu sejak putusan dibacakan," ujar Ketua DKPP Harjono saat membacakan 18 putusan terhadap 18 perkara.
Delapan penyelenggara yang diberhentikan masing-masing dua staf sekretariat KPU Kabupaten Maybrat atas nama Teryanus Isir dan Oktavianus Pagirik. Masing-masing selaku sekretaris dan Kepala Sub Bagian Teknis KPU Maybrat.
Kemudian Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, masing-masing Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, Muliadi Evendi, serta anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan Moch Shohibul Mujib Al Anshori.
Dalam putusan yang dibacakan, DKPP juga menjatuhi sanksi peringatan keras pada 13 penyelenggara pemilu, 30 orang lainnya dijatuhi sanksi peringatan dan satu orang disanksi pemberhentian sementara. Kemudian, satu orang diberhentikan dari jabatan ketua dan 29 penyelenggara lain direhabilitasi nama baiknya. (gir/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…