Categories: Politik

PDI Perjuangan Pun Boleh Jadi Ketua MPR RI, Tapi…

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Fraksi PDIP di MPR menyambut baik banyaknya parpol yang berminat untuk menjadi Ketua MPR termasuk dari Partai Gerindra. Hal itu membuktikan lembaga majelis permusyaratan bangsa Indonesia itu semakin dirasakan penting keberadaannya oleh parpol yang punya kursi di MPR.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR dari PDIP Ahmad Basarah, saat menjawab pertanyaan media tentang banyaknya parpol yang mengincar kursi Ketua MPR.

’’Kami masih dalam posisi menunggu titik temu di antara pimpinan parpol dan kelompok DPD RI untuk menyepakati komposisi pimpinan MPR. Kami berharap pada akhirnya pemilihan pimpinan dapat diputuskan dengan cara musyawarah-mufakat dan bukan dengan cara voting,’’ kata Basarah.

Lebih lanjut, Ahmad Basarah mengatakan, Fraksi PDIP sendiri sebenarnya juga berhak untuk mencalonkan kadernya menjadi calon Ketua MPR, karena memang tidak ada satu pun ketentuan perundang-undangan yang membatasi sebuah parpol untuk dapat menjadi Ketua DPR dan sekaligus menjadi Ketua MPR.

Namun, secara etika politik kami dalam posisi menghormati keinginan beberapa parpol yang ingin menempatkan kadernya sebagai ketua MPR. Sebab, yang terpenting adalah agenda kelembagaan yang akan diperjuangkan dengan jabatan ketua MPR tersebut.

’’Jadi, kami lebih fokus pada kepentingan menyiapkan agenda strategis lembaga MPR, seperti antara lain, mendorong dilaksanakannya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan kembali wewenang MPR dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar arah dan perjalanan bangsa ke depan dapat disiapkan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan cita-cita negara Pancasila,’’ ujar Basarah.

Berikutnya, Basarah ingin memfungsikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara agar dapat menjadi pemandu lembaga-lembaga negara yang lain dalam mencapai tujuan bernegara. Karena saat ini, secara fungsional kelembagaan, MPR memang satu-satunya lembaga negara yang wewenangnya tertinggi, yakni dapat merubah UUD serta dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden, serta memilih dan mengangkat kembali di tengah masa jabatan

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago