Categories: Politik

Amin Siap Jadi Bagian Hak Angket DPR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wacana hak angket DPR yang digulirkan capres Ganjar Pranowo disambut positif oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Amin, yakni Nasdem, PKB, dan PKS, siap menjadi bagian dari inisiatif itu.

Hal itu disampaikan Anies seusai berdiskusi dengan tim hukum Amin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, kemarin (20/2). Anies mengatakan, wacana hak angket yang merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah itu adalah inisiatif yang baik.

’’Kami yakin Koalisi Perubahan (Nasdem, PKB, PKS) siap untuk bersama-sama (mendukung hak angket, red),’’ kata Anies. Terlebih, PDI Perjuangan selaku pengusung Ganjar memiliki kekuatan besar di DPR saat ini. ’’Di bawah kepemimpinan fraksi terbesar, proses DPR bisa berjalan,’’ terangnya.

Hal senada diungkapkan Muhaimin. Dia menyebut partai di Koalisi Perubahan tetap solid di jalur perubahan. ’’Tiga partai solid, bukan hanya PKB,’’ tegasnya. Timnas Amin juga terus melengkapi data dugaan kecurangan pemilu. Hasil sementara dari tim hukum Amin menemukan bahwa dugaan pelanggaran pemilu terjadi bukan hanya di TPS, tetapi dimulai sebelum hari H atau pra-TPS.

Dugaan pelanggaran itu berupa kegiatan-kegiatan yang membuat aktivitas di TPS tidak mencerminkan aspirasi rakyat. ’’Nanti detail ada, ini yang sangat mengkhawatirkan,’’ ungkap Anies.

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersiap menghadapi upaya hukum dari paslon 01 dan 03. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga wakil Dewan Pengarah TKN, ditetapkan untuk memimpin tim hukum tersebut.

Kepada media, Yusril mengaku sudah menyiapkan tim yang terdiri atas 14 advokat yang mendapat kuasa langsung dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Bisa juga ditambah advokat dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju. ’’Tim ini Insya Allah tetap saya pimpin,’’ ujarnya.

Yusril menjelaskan, sengketa hasil sejatinya antara paslon yang kalah dengan KPU. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara pemilu. Karena itu, posisi Prabowo-Gibran nanti adalah sebagai pihak terkait. ’’Karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil pilpres di MK tersebut,’’ tegas Yusril.

Presiden Jokowi pun ikut merespons usulan hak angket itu. Secara normatif, dia tak mempermasalahkan wacana itu. ’’Ya itu hak demokrasi,’’ ucapnya.(tyo/far/c18/bay/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

21 jam ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

21 jam ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

22 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

22 jam ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

1 hari ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

1 hari ago