RENGAT (RIAUPOS.CO) — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas dan tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (19/11).
Tersangka yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu tersebut yakni (EP) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Di mana sebelumnya, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu.
Dalam laporan itu, Kades Talang Jerinjing ikut dalam deklarasi mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu pada Pilkada serentak tahun 2020. Sehingga atas laporan itu, dari hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Inhu, ditemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu.
Plt Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yulianto Aribowo SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. "Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas tersangka EP," ujar Yulianto SH MH, Kamis (19/11). Menurutnya, karena berkas tersangka sudah P21, maka langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Bahkan atas pelimpahan tersebut, PN Rengat langsung menjadwalkan pelaksanaan sidang.(kas)
Lima agenda wisata unggulan Riau resmi masuk Karisma Event Nusantara 2026 sebagai pengakuan nasional atas…
Harga kelapa bulat di Inhil kembali anjlok ke Rp3.800 per kilogram. Petani tertekan akibat biaya…
VBA Gowes Club mengapresiasi Riau Pos Fun Bike 2026 dan siap menurunkan puluhan peserta sebagai…
Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…
Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…