SIDANG: Komisioner Bawaslu Riau saat mengikuti agenda sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, baru-baru ini. (BAWASLU RIAU FOR RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar hari ini, Kamis (18/7). Adapun agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Selain itu, Bawaslu Riau juga dipastikan hadir untuk memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis hakim.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (17/7), mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah keterangan yang diperlukan dalam proses sidang. â€Lanjutan (sidang) besok (hari ini, red). Sekarang kami sedang diperjalanan menuju Jakarta. Semua persiapan sudah, salah satunya adalah keterangan tertulis,†sebut Rusidi.
Saat ditanya mengenai tahapan sidang, dirinya belum bisa memastikan. Karena hal itu bergantung kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. â€Tergantung kan. Bagaimana keterangan yang diperoleh majelis halim baik dari pemohon dan juga termohon,†sambungnya.
Diketahui sebelumnya, MahÂkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Untuk Provinsi Riau sendiri ada 7 sengketa yang diajukan pemohon dari berbagai daerah pemilihan dan partai. Di mana sidang pendahuluan sudah digelar pada Jumat (12/7) lalu.
Adapun 7 permohonan dari partai politik (parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai NasioÂnal Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).
Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru Dapil 2, meskipun belum mendapat rekomendasi dari DPP partai, akan tetapi Penasehat Hukum (PH) Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan dengan alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP.(das)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…