amnesty-desak-pembahasan-pemekaran-papua-dihentikan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pemerintah pusat dan DPR untuk melakukan pemekaran Provinsi Papua didesak disetop. Sebab, RUU itu masih menuai pro dan kontra, terutama perlawanan di level akar rumput.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, manuver pemekaran Papua yang dilakukan pusat menambah daftar indikator mundurnya demokrasi. Sebab, pemaksaan itu menunjukkan kuatnya upaya resentralisasi kebijakan.
"Seperti dikeluarkannya UU (Otsus baru) tentang pemekaran wilayah yang tanpa persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP)," ujarnya. Padahal dalam UU Otsus lama, persetujuan MRP sebagai lembaga resmi representasi orang Papua merupakan syarat mutlak.
Demi kebaikan bersama, Usman mendesak agar pembahasan RUU pemekaran tiga provinsi di Papua bisa dihentikan. Apalagi, UU Otsus terbaru yang menjadi dasar pemekaran juga tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. "Sabar sampai ada putusan MK," imbuhnya.(jpg)
Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…
Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…
Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…
Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…
Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…