amnesty-desak-pembahasan-pemekaran-papua-dihentikan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pemerintah pusat dan DPR untuk melakukan pemekaran Provinsi Papua didesak disetop. Sebab, RUU itu masih menuai pro dan kontra, terutama perlawanan di level akar rumput.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, manuver pemekaran Papua yang dilakukan pusat menambah daftar indikator mundurnya demokrasi. Sebab, pemaksaan itu menunjukkan kuatnya upaya resentralisasi kebijakan.
"Seperti dikeluarkannya UU (Otsus baru) tentang pemekaran wilayah yang tanpa persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP)," ujarnya. Padahal dalam UU Otsus lama, persetujuan MRP sebagai lembaga resmi representasi orang Papua merupakan syarat mutlak.
Demi kebaikan bersama, Usman mendesak agar pembahasan RUU pemekaran tiga provinsi di Papua bisa dihentikan. Apalagi, UU Otsus terbaru yang menjadi dasar pemekaran juga tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. "Sabar sampai ada putusan MK," imbuhnya.(jpg)
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…
Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…