Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons pelaporan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Hasto menekankan, pelaporan tersebut terkesan mengada-ada dan mencari-cari kesalahan yang sebetulnya tidak ada. Ia juga menyebut, pelaporan IPW tersebut merupakan upaya menghabisi pihak-pihak yang kritis terhadap proses Pemilu 2024.
“Ya itu suatu hal yang terjadi di mana mereka yang bersikap kritis kemudian digunakan berbagai instrumen hukum. Termasuk terhadap Pak Ganjar Pranowo, dengan pengajuan terhadap dugaan yang dicari-cari terkait dengan penyalahgunaan kewenangan,” kata Hasto, Ahad (17/3).
Hasto merasa tak heran, terhadap pihak-pihak yang melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK berafiliasi dengan partai politik yang menjadi pendukung salah satu paslon di Pilpres 2024. Terlebih, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merupakan Ketua DPD PSI Bogor.
“Itu kan juga memiliki afiliasi dari PSI,” tegas Hasto. Sementara itu, Ganjar Pranowo telah membantah tudingan penerimaan gratifikasi yang dilayangkan IPW ke KPK. Ganjar membantah atas tudingan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi yang dia tuduhkan,” klaim Ganjar dikonfirmasi, Selasa (5/3). Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.(jpg)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…