Categories: Politik

Belum Disahkan, PKPU Pencalonan Terganjal Konsultasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 akan dibuka tiga pekan lagi. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan yang akan menjadi panduan teknis tak kunjung disahkan.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Itu Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pengesahan terganjal kewajiban rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang belum terlaksana. Sebagaimana ketentuanya, sebelum dilakukan harmonisasi dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, PKPU wajib dikonsultasikan.

KPU, lanjut dia, sebetulnya sudah menyerahkan draf dan mengajukan permohonan konsultasi sejak 20 Juli. Hanya saja, konsultasi belum bisa dilakukan karena DPR masih dalam masa reses. “DPR punya agenda reses kita hormati,” ujarnya kepada jpg, kemarin (13/8).

Berdasarkan informasi yang dia dapat, rapat konsultasi baru diagendakan pada 24 Agustus mendatang atau 10 hari sebelum pendaftaran dibuka. Lantas, apakah waktunya cukup? Raka mengakui, waktu yang tersisa sangat sempit. Apalagi, masih ada proses harmonisasi yang juga memakan waktu.

Oleh karenanya, pihaknya berharap dalam rapat konsultasi nanti bisa berlangsung lancar. Sehingga tidak perlu dibahas berlama-lama. “Kalau mundur lagi sementara sampai pendaftaran sudah dekat.,” imbuhnya.

Sambil menunggu jadwal konsultasi terlaksana, saat ini pihaknya mulai mencicil sosialisasi ke jajaran KPU provinsi dan Kabupaten/kota. Norma yang tidak ada perubahan berarti akan disampaikan lebih lanjut. Sementara terkait sejumlah perubahan akan menyusul.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah diperbolehkannya mantan wakil Gubernur maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati atau Walikota. Sebelumnya, skema “turun” jabatan dilarang. Namun karena ada putusan Mahkamah Agung, KPU mengakomodir keputusan tersebut.

“Ada putusan MA, dalam rancangan kami sudah mempertimbangkan itu,” kata pria asal Bali tersebut. Meski demikian, untuk kepastiannya, Raka meminta menunggu PKPU disahkan. Sebab, masih ada proses konsultasi dan harmonisasi. “Tapi karena masih proses kita tunggu mudah-mudahan tidak ada perubahan signifikan baik di DPR maupun harmonisasi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, selain draf PKPU Pencalonan, pihaknya juga mengajukan draf lainnya. Yakni PKPU Kampaye dan Dana Kampanye. Dari ketiganya, kata Arief, yang paling urgent adalah PKPU Pencalonan mengingat secara tahapan lebih dulu. “Setelah Pencalonan baru Kampanye, Dana Kampanye, nanti ada PKPU berikutnya,” ujarnya lagi.(jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

5 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

5 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

5 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

6 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

6 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

7 jam ago