Categories: Politik

Anggaran Pemilu Rp76 T, Masa Kampanye 75 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rapat konsinyasi tertutup yang dilakukan penyelenggara pemilu bersama DPR dan pemerintah berjalan cukup efektif. Sejumlah persoalan yang sebelumnya mengemuka mulai men­capai kesepakatan. Salah satunya terkait anggaran pemilu.

Anggota Komisi II DPR Rif­qinizamy Karsayuda mengatakan, dalam rapat konsinyasi, masing-masing pihak sudah menyampaikan kesepakatan untuk menetapkan anggaran pemilu di angka Rp76 triliun. Angka tersebut sesuai dengan rasionalisasi yang dilakukan KPU setelah pada awal-awal sempat mengusulkan Rp86 triliun. ’’In sya Allah disetujui sebesar Rp76 triliun,’’ ujarnya tadi malam.

Dana tersebut, lanjut dia, akan dialokasikan dengan sistem multiyears. Yakni, dicicil sesuai kebutuhan setiap tahun melalui APBN 2022, 2023, dan 2024. Selain anggaran, rapat menyepakati durasi kampanye. Kecenderungannya, lanjut Rifqi, lama masa kampanye akan mengerucut ke 75 hari. Durasi tersebut jauh lebih rendah daripada usulan KPU yang sebelumnya mengajukan 120 hari.

Penurunan durasi masa kampanye, lanjut Rifqi, juga diikuti dengan perubahan mekanisme pengaturan pengadaan barang, jasa, dan logistik. Targetnya, pengadaan logistik bisa diproses secara lebih efektif, simpel, tapi tetap menjaga akuntabilitas. ’’Dengan misalnya menggunakan katalog elektronik dan penyebaran pencetakan beberapa tempat di Indonesia,’’ imbuhnya.

Selama ini durasi kampanye didesain lama karena pada saat bersamaan space waktunya juga digunakan untuk persiapan logistik. Nah, dengan pengadaan yang didesain lebih simpel, durasi kampanye bisa ditekan. ’’Sehingga penyebaran distribusi sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama,’’ tuturnya.

Selain penyederhanaan pengadaan, instrumen lain yang disepakati untuk memangkas durasi kampanye adalah adanya kodifikasi hukum acara pemilu. Dengan begitu, sengketa pencalonan bisa lebih cepat dan daftar calon yang dibutuhkan untuk produksi surat suara juga lebih cepat didapat.

’’(Kodifikasi, red) melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,’’ kata politikus PDIP tersebut. Nanti ada produk hukum yang dapat memangkas masa persidangan. Meski demikian, Rifqi menyebut kesepakatan itu baru sebatas rapat informal. Namun, kepastiannya masih menunggu rapat resmi di Komisi II DPR. ’’Keputusan resminya akan diambil melalui rapat dengar pendapat,’’ ujarnya.(far/c7/oni)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

12 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

13 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

15 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

16 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

17 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

17 jam ago