Categories: Politik

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Suyatno, Afrizal-Sulaiman Tunggu Penetapan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitus (MK) mengeluarkan ketetapan pencabutan berkas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (15/2/2021). Keputusan itu tertuang kedalam ketetapan MK perkara konstitusi No.85/PHP.BUP-XIX/2021. Dengan demikian, hasil Pilkada Rohil sah tanpa gugatan dan Afrizal-Sulaiman yang unggul dengan suara terbanyak bakal segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Rokan Hilir terpilih.

Ada empat poin isi dari keputusan tersebut. Diantaranya mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, selanjutnya menyatakan permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2020 ditarik kembali.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan terakhir memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto usai penetapan keputusan.

Dilanjutkan Nugroho, keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno MK yabg dilaksanakan terbuka untuk umum hari ini, Senin (15/2/2021) sekitar pujul 13.30 WIB tadi. 

Dimana sidang pleno dipimpin langsung Hakim Ketua Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti.

“Berikutnya dilanjutkan ke tahapan  penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan atau ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” ujar lelaki yang karib disapa Nugie itu.

Sedangkan untuk tahapan selanjutnya, dikatakan dia adalah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

2 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

4 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

5 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

23 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago