Categories: Politik

Bertarung di PTUN, AHY Waspadai Manuver Kubu Moeldoko

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya saat puncak acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat beberapa waktu menegaskan, saat ini masih adanya upaya untuk merampas partai berlogo bintang mercy oleh para perusak demokrasi.

"Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung," ujar AHY dalam keterangan tertulisnya pada JPG, Senin (13/9).

AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan ada­lah tegaknya kea­dilan, hukum, dan demokrasi di megeri ini.

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan tiga mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan AHY dengan mendaftarkan dua gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya akan terus mewaspadai manuver yang dilakukan oleh kubu Moeldoko tersebut.

"Kami terus waspadai putar balik fakta hukum pada dua gugatan KSP Moeldoko cs di PTUN. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu," tegasnya.

Herzaky menjelaskan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko cs ke PTUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam Oktober 2021 ini. Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.(jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

23 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

1 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

1 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago