Categories: Politik

Bertarung di PTUN, AHY Waspadai Manuver Kubu Moeldoko

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya saat puncak acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat beberapa waktu menegaskan, saat ini masih adanya upaya untuk merampas partai berlogo bintang mercy oleh para perusak demokrasi.

"Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung," ujar AHY dalam keterangan tertulisnya pada JPG, Senin (13/9).

AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan ada­lah tegaknya kea­dilan, hukum, dan demokrasi di megeri ini.

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan tiga mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan AHY dengan mendaftarkan dua gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya akan terus mewaspadai manuver yang dilakukan oleh kubu Moeldoko tersebut.

"Kami terus waspadai putar balik fakta hukum pada dua gugatan KSP Moeldoko cs di PTUN. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu," tegasnya.

Herzaky menjelaskan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko cs ke PTUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam Oktober 2021 ini. Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.(jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Riau Pos Fun Bike 2026, Satukan Komunitas Sepeda Lewat Olahraga

Riau Pos Fun Bike 2026 kembali digelar sebagai ajang olahraga dan silaturahmi yang mendorong gaya…

5 menit ago

Polisi Tindak Tegas Penyelundupan, 20 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Polres Pelalawan memusnahkan lebih dari 20 ton bawang ilegal di TPA Kemang karena tidak dilengkapi…

1 jam ago

Buka Akses Ekonomi, Rohul–Rohil Bangun Jembatan dan Jalan Penghubung

Pemkab Rohul dan Rohil sepakat membangun jembatan dan jalan penghubung di wilayah perbatasan guna memperkuat…

1 jam ago

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

1 hari ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

1 hari ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

1 hari ago