Categories: Politik

Penetapan Dapil Bisa Adopsi Kaltara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penentuan daerah pemilihan (dapil) di tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) hingga kini belum definitif. Dibanding melakukan revisi undang undang atau penetapan Perppu, muncul usulan agar pola penetapan dapilnya meniru saat Kalimantan Utara (Kaltara) dimekarkan.

Usulan itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi, kemarin (13/7). Menurut dia, keberadaan IKN, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan tidak perlu menjadi persoalan dalam Pemilu 2024 nanti. Mereka tetap bisa diakomodir dalam pemilu, tanpa harus melakukan revisi UU ataupun Perppu.

"Sampai sekarang kan memang tidak ada revisi UU pemilu," tutur Awiek, sapaan akrabnya. Ketika dimekarkan pada 2013, Kaltara tidak langsung memiliki dapil sendiri. Baik DPRD Provinsi maupun DPR RI. Yang ada saat itu adalah dapil DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan DPR RI dapil Kaltim.

Baru pada 2015, setelah Pemerintahan Kaltara resmi terbentuk, maka ditetapkanlah DPRD Provinsi. Ketua DPP PPP itu mengatakan, alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara diambilkan dari sebagian DPRD Provinsi Kaltim. Para anggotanya berasal dari kabupaten-kabupaten yang ikut wilayah Kaltara.

Setelah pengisian itu dilakukan, maka dilakukan penghitungan ulang alokasi kursi. Hal itu dilakukan untuk memenuhi unsur proporsionalitas. Berdasarkan hitungan ulang itu, jumlah kursi DPRD provinsi bertambah pada 2015.  Bagaimana dengan dapil DPR RI untuk Provinsi Kaltara? Awiek mengatakan, Kaltara baru mempunyai dapil DPR RI pada Pemilu 2019. Dalam kata lain, DOB harus menunggu dapil tersebut pada pemilu lima tahun berikutnya. Hal itu tidak lepas dari proses pembentukan pemerintahan baru pada provinsi baru tersebut.

Legislator dapil Madura, Jawa Timur itu mengatakan, pola itu bisa menjadi contoh untuk tiga DOB Papua dan IKN Nusantara. Yakni dalam pembagian alokasi kursi dan penentuan dapil.

Aturan UU untuk daerah baru itu baru saja disahkan, sehingga membutuhkan waktu untuk membentuk pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menambahkan, keberadaan tiga DOB Papua dan IKN memang berkonsekuensi pada penambahan dapil. Namun, sampai sekarang Komisi II belum membahas persoalan tersebut dengan penyelenggara pemilu maupun pemerintah.

Tentu, lanjut dia, Komisi II akan menggelar rapat khusus yang akan membahas masalah krusial pada pemilu itu. Bisa jadi prosesnya adalah revisi UU Pemilu atau penerbitan Perppu oleh presiden. "Kita tunggu saja nanti, mana yang dipilih," terang politikus PKB itu. (lum/bay)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

13 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

14 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

14 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago