Categories: Politik

Pekan Depan Giliran KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rangkaian sidang pendahuluan sengketa hasil pileg berakhir, kemarin (12/7). Seluruh pemohon sudah menyampaikan permohonannya di muka persidangan. Pekan depan, giliran KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, serta pihak terkait yang diberikan panggung untuk bicara di sidang.

Kemarin, tiga panel menyidangkan 59 permohonan dari 10 provinsi. Paling sedikit dibandingkan tiga hari belakangan. Meliputi provinsi Jambi (7), bangka Belitung (4), Riau (6), Sumsel (12), dan Bengkulu (4). Kemudian ada Kalteng (6), Bali (1), Kalbar (7), NTB (9), dan Kalsel (3).

Jumlah permohonan yang diregistrasi oleh MK mencapai 260 buah. Namun, jumlah perkara lebih dari itu. Secara keseluruhan, jumlah perkara yang dimohonkan ada 670. Dalam satu permohonan bisa ada lebih dari satu perkara yang didalilkan oleh pemohon.

Misalnya sengketa yang dimohonkan oleh Partai Demokrat di Provinsi Papua Barat. Berkas permohonannya memang hanya satu. Namun, di dalamnya ada tujuh perkara untuk tujuh caleg DPR dan DPRD.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, para pemohon masih diberi kesempatan melengkapi alat bukti. ’’Bukti-bukti tambahan yang ingin disertakan, segera diserahkan sebelum sidang untuk perkara ini selesai,’’ ujarnya dalam sidang kemarin.

Sebab, sepanjang pekan ini memang dikhususkan untuk pemohon. Pekan depan, MK akan kembali bersidang. Agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Sidang akan berlangsung Senin-Kamis (15-18/7).

Kemudian, sembilan hakim konstitusi akan menilai permohonan, jawaban, dan keterangan yangb sudah disampaikan. ’’Dilakukan RPH (papat permusyawaratan hakim) untuk memutus apakah perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi atau tidak,’’ lanjut Arief.

Bila perkaranya tidak layak, maka akan ada putusan sela pada awal pekan berikutnya. Putusannya adalah perkara-perkara yang tidak layak itu  tak akan dilanjutkan alias di-dismissal. Sidang pleno dismissal atau putusan sela, dalam pengalaman sebelumnya, akan mengurangi jumlah perkara secara signifikan.

Perkara-perkara yang layak diteruskan bakal masuk ke sesi pemeriksaan saksi. Baik saksi pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Setelah itu, para hakim akan kembali melakukan RPH untuk memutus perkara.(byu/das)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Harga BBM Non-Subsidi Riau Alami Kenaikan per 1 September 2026

Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…

4 jam ago

Pemkab Kuansing Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Koto Baru dan PT RAPP

Dipimpin Plt Bupati Kuansing H Muklisin. Pemkab Kuansing memfasilitasi pertemuan masyarakat Koto Baru dan PT…

6 jam ago

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota. Koperasi karyawan rapp berusia 31…

6 jam ago

Kepala Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Apresiasi PBPH-HTI Bantu Pemadaman Karhutla di Luar Konsesi

Sejumlah perusahaan HTI di Riau membantu pemadaman karhutla di luar konsesi. Kades mengapresiasi aksi gotong…

6 jam ago

764 Penerima PKH di Meranti Terdeteksi Terafiliasi Judol, Data Mulai Diverifikasi

Sebanyak 764 KPM PKH di Meranti terdeteksi terkait aktivitas judol. Dinsos kini memverifikasi data sebelum…

8 jam ago

Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Kuantan, Jasad Keduanya Ditemukan Terpisah

Dua kakak beradik di Inhu tewas tenggelam saat mandi di Sungai Kuantan. Keduanya ditemukan terpisah…

8 jam ago