Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menyebut Pilpres 2019 diwarnai aksi penggelembungan suara sebanyak 30 juta. Mereka menduga penggelembungan suara merugikan Prabowo – Sandiaga di Pilpres 2019.
Dugaan penggelembungan suara disampaikan tim kuasa hukum paslon 02 itu di dalam berkas perbaikan permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
’’Dari saksi paslon 02 tidak pernah berkeberatan dan mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara,’’ ucap dia saat dihubungi awak media, Kamis (13/6/2019).
Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…
Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…
Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…
Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…
Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…
Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…