Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menyebut Pilpres 2019 diwarnai aksi penggelembungan suara sebanyak 30 juta. Mereka menduga penggelembungan suara merugikan Prabowo – Sandiaga di Pilpres 2019.
Dugaan penggelembungan suara disampaikan tim kuasa hukum paslon 02 itu di dalam berkas perbaikan permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
’’Dari saksi paslon 02 tidak pernah berkeberatan dan mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara,’’ ucap dia saat dihubungi awak media, Kamis (13/6/2019).
Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…
Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…