Categories: Politik

Demokrat Kubu AHY Gandeng BW

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kisruh di internal Partai Demokrat (PD) akhirnya masuk ke jalur hukum. Kemarin (12/3) DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sepuluh nama masuk sebagai tergugat. Di antaranya adalah Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Keduanya merupakan tokoh sentral dalam penyelenggaraan KLB PD di Deli Serdang pekan lalu. "Yang pasti Jhoni Allen, kemudian Darmizal. Yang lainnya akan disebutkan kemudian," jelas Bambang Widjojanto, salah seorang tim kuasa hukum DPP PD kubu AHY, kemarin.

Bambang menolak menyebutkan delapan nama yang lain. Namun, dia memastikan, tidak ada nama-nama pengurus DPC yang terlibat dalam kongres tersebut. Nama Moeldoko sebagai ketua umum PD versi KLB Deli Serdang juga tidak termasuk dalam daftar tergugat yang masuk ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus/Parpol/2021 dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dijabarkan dalam gugatan tersebut meliputi pelanggaran terhadap konstitusi partai, yakni AD/ART 2020 yang berlaku dan telah disahkan negara. Bagi Bambang, bukan hanya AD/ART yang dilanggar, tetapi juga pasal 26 UU Partai Politik. Disebutkan, kader yang sudah dipecat tidak punya kewenangan dan mandat mengambil keputusan dalam partai.

Selain itu, kubu AHY menggugat penunjukan Moeldoko yang bukan merupakan kader Demokrat. "Kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA (kartu tanda anggota, red)-nya, siapa yang menunjuk dan memberikan KTA kepada dia? Orang yang menunjuk ini dari partai atau bukan? Apakah punya kewenangan untuk melakukan itu? Brutalitas politik terjadi di sini," beber Bambang.

PN Jakarta Pusat telah mengumumkan bahwa gugatan tersebut akan mulai disidangkan Rabu mendatang (17/3). Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang akan dipimpin Buyung Dwikora sebagai ketua majelis hakim.

Secara terpisah, Jhoni Allen Marbun yang namanya masuk dalam gugatan itu menyatakan bahwa lapor-melapor adalah hak masing-masing pihak yang berseberangan. "Saya tidak ada niat apa-apa. Silakan dia mau melapor karena memanipulasi mukadimah AD/ART yang mereka buat 2020," jelasnya kemarin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

13 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

13 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

14 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

14 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

16 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

16 jam ago