Categories: Politik

Kursi Bendahara Umum Partai Demokrat Kubu Moeldoko Masih Kosong

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menyerahkan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ada sejumlah persyaratan yang harus disertakan sebelum hasil KLB itu diajukan ke pemerintah.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun menjelaskan, masih ada bagian dokumen yang perlu dilengkapi. Salah satunya dokumentasi yang menunjukkan berlangsungnya KLB, yang disebut berdurasi hanya 40 menit itu. "Dokumen sedang berproses dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya kemarin (11/3).

Selain itu, Jhoni mengisyaratkan belum tuntasnya penyusunan kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB. Dia menyebutkan, belum ada yang mengisi posisi bendahara umum. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin pun tidak disebutkan sebagai salah satu pengurus versi KLB Deli Serdang. "Bukan (Nazaruddin, Red)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jhoni menceritakan bagaimana hasil Kongres Partai Demokrat 2020 diatur sedemikian rupa sehingga berakhir aklamasi. Pihaknya berniat melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas dugaan pemalsuan susunan kepengurusan dan AD/ART. Dia juga mengklaim bahwa KLB telah mengembalikan status 200 ketua DPC yang dipecat kubu AHY.

"Ayolah bergabung menjadi kader-kader sejati. Kita berada di garis yang benar, Demokrat yang demokratis. Ketua umum (Moeldoko) mengatakan, inilah saatnya kita menjemput yang tertinggal dan mengumpulkan yang berserakan ke rumah besar Partai Demokrat," tegasnya.

Isu pemecatan itu langsung dibantah. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Kubu AHY Herzaky Mahendra Putra menandaskan, tidak ada pemecatan 200 ketua DPC Demokrat. Berdasar laporan, hanya 32 ketua DPC yang turut serta di KLB Deli Serdang. Mereka pun tidak langsung dipecat sebagai kader, hanya diberhentikan dari kepengurusan.

Herzaky juga menyayangkan pernyataan yang menyebut AD/ART Demokrat hasil kongres 2020 tidak sah dan melanggar hukum. Dia memastikan bahwa AD/ART itu telah mendapat persetujuan dari negara. "Kalau mereka bilang kepengurusan dan AD/ART 2020 itu cacat, berarti mereka menghina dan menganggap menteri hukum dan HAM itu tidak cakap," cetusnya.

Dalam keputusan Menkum HAM, ungkap Herzaky, terdapat pertimbangan-pertimbangan. Seluruh pertimbangan itu telah menyatakan bahwa AD/ART dan kepengurusan Demokrat yang dipimpin AHY telah memenuhi ketentuan UU.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

18 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

19 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

21 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

22 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

23 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

23 jam ago