Categories: Politik

Legislator PDIP Gulirkan Opsi Perppu Pemilu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaksa­naan Pemilu 2024 yang diprediksi rumit membutuh­kan berbagai terobosan. Hal itu dibutuhkan untuk memastikan setiap tahapan pemilu dapat dilakukan secara efektif, murah dan tidak memberatkan. 

Anggota Komisi II fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, upaya efisiensi sangat mungkin dilakukan. Namun, jika terbentur ketentuan UU Pemilu, Arif menegaskan pihaknya sepakat jika diusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Untuk lebih menyederhanakan dalam penyelenggara, suka tidak suka perppu bisa jadi salah satu opsi yang perlu ditempuh untuk menata ulang," tuturnya kemarin (9/11).

Dia menilai, opsi perppu perlu dipertimbangkan. Yang terpenting, isi bahasan perppu harus disepakati terbatas. Yakni hanya pada norma-norma yang terkait penataan teknis, bukan menyangkut sistem pemilu.

Arif mengatakan, ada sejumlah tahapan yang perlu ditata ulang agar bisa mengurangi beban penyelenggara, peserta maupun negara. Penataan itu antara lain memangkas waktu kampanye. "Kalau kampanye panjang pasti mahal. Kalau mahal bisa membuka ruang korupsi," imbuhnya. 

Arif mengatakan, salah satu faktor yang mendorong perilaku korup pejabat adalah biaya kampanye yang mahal. Jika durasi kampanye dipangkas, hal itu juga akan menghemat biaya yang bersumber dari negara.

Hal lain yang juga perlu ditata di level UU adalah beban penyelenggara. Dia menilai beban tersebut bisa di minimalisir dengan mengefektifkan tahapan. Arif mencontohkan terkait pemutakhiran data pemilih. Dia mengusulkan agar kegiatan tersebut tidak perlu lagi dilakukan door to door.

Sebagai gantinya, cukup lurah mengerahkan perangkat RT/RW untuk melaporkan kondisi terbaru warganya. Baik yang masuk usia 17 tahun, meninggal dunia, atau beralih profesi ke TNI/Polri. "Dengan cara itu, saya kira tidak lebih dari maksimal 1 bulan sudah diselesaikan," imbuhnya. Dengan bantuan teknologi, proses sinkronisasi diyakini akan cepat.

Hal lain yang juga mendesak adalah masa jabatan KPU kabupaten/kota yang berserakan. Bahkan banyak di antaranya yang habis jelang hari pemungutan. Jika dimungkinkan diatur dalam perppu, pihaknya mengusulkan agar masa jabatan diserentakkan, misalnya 18 bulan sebelum pemungutan suara.

"Kalau satu setengah tahun sebelum pemungutan suara sudah pada start yang sama, dalam pengelolaan lebih mudah," kata dia. Pemerintah tinggal memberikan insentif bagi penyelenggara yang masa jabatannya dipercepat.

Terpisah, PPP tidak sepakat dengan usulan Perppu Pemilu. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, syarat dikeluarkannya perppu adalah adanya kegentingan yang memaksa. "Apakah itu terpenuhi,?" terangnya saat dihubungi JPGkemarin. (far/lum/bay/jpg)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

3 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

3 jam ago