Categories: Politik

Megawati Digugat Kader PDIP yang Dipecat, Begini Kata Wasekjen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Arif Wibowo mengatakan, empat anggota DPRD Kabupaten Samosir yang dipecat seharusnya tak perlu sampai menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Arif menyebut banyak kader yang dipecat bisa kembali menjadi anggota partai.

"Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya, kembali ditetapkan sebagai anggota partai. Karena itu menurut saya mestinya seperti tidak perlu menggugat Ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Arif mengatakan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP sudah menangani masalah gugatan mantan kader tersebut. Menurutnya, orang yang menggugat Megawati seharusnya menyadari berpartai basisnya kesukarelaan.

Oleh sebab itu, kata Arif, setiap orang yang menjadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah maupun kebijakan partai.

"Dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima. Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.

Ketua Badan Hukum PDIP Junimart Girsang mengaku tidak memusingkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.

Junimart mengatakan masalah empat kader PDIP ini sebetulnya harus dibawa ke Mahkamah partai PDIP. Ia menyebut dengan demikian gugatan ini tak bisa dibawa ke pengadilan negeri.

"Apakah sudah pernah diputus di mahkamah partai, ini pertanyaannya. Kalau sudah pernah silakan menggugat, tapi kalau belum pernah diputus di mahkamah partai, walau sudah diproses, kan tidak boleh juga gugat ke pengadilan negeri sesuai UU Parpol," katanya.

Junimart menjelaskan perkara ini bermula ketika partai memecat enam kader di Kabupaten Samosir. Pasalnya, enam orang itu tidak patuh dengan aturan dan kebijakan partai.

Menurutnya, dalam Pilkada Samosir beberapa waktu lalu, enam orang itu terang-terangan memihak pasangan calon yang tidak didukung partai berlambang banteng.

"Di Pilkada Samosir itu ditemukan dan konkret mereka itu memihak kepada calon lain yang tidak didukung oleh PDIP. Kemudian, enam orang itu, dengan berbagai pertimbangan dibuatkan surat pemecatan oleh Ibu Ketua Umum," katanya.

Sebelumnya, empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari Fraksi PDIP melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige. Mereka menuntut agar pengadilan membatalkan pemecatan dan ganti rugi sebesar Rp40 miliar.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

13 jam ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

13 jam ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

13 jam ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

16 jam ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

16 jam ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

1 hari ago