Categories: Politik

KPU: Pasien Terinfeksi Covid-19 Bisa Nyoblos di Pilkada 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan rancangan peraturan KPU mengenai Pilkada serentak 2020, salah satunya bahwa orang yang terpapar virus corona atau Covid-19 bisa melakukan pencoblosan.

Dewa Kade mengatakan nantinya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi para pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) ke rumah sakit. Karena mereka tidak diperkenankan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS. KPPS juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas,” ujar Dewa Kade dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (6/6). “Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” tambahnya.

Nantinya para pemilih yang terpapar virus corona bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai dengan petugas KPPS mendatanginya ke rumah sakit. “Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai,” katanya. Para KPPS tersebut nantinya akan dibekali dengan alat pelindung diri. Sehingga nantinya tidak tertular virus corona dari pasien saat melakukan pencoblosan.

“Seperti masker, penutup wajah transparan, sarung tangan dan lain-lain,” ungkapnya. Para pasien yang terpapar virus corona tersebut juga akan dirahasiakan identitasnya oleh petugas KPPS. Termasuk siapa calon yang dicoblosnya. “Mendatangi pemilih dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih,” ujarnya.

Diketahui, Pilkada serentak akan diselenggarakan 9 Desember 2020 dengan 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wabup bakal digelar di 224 kabupaten. Rencananya, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.(jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

1 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

2 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

2 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

2 hari ago