Categories: Politik

Demokrat Harus Segera Lakukan Konsolidasi Internal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyarankan kepada Partai Demokrat (PD) untuk segera melakukan konsolidasi internal.
 
"Menurut hemat saya, agar DPP Demokrat segera melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat soliditas dan kepemimpinan partai, agar mampu mengelola pengaruh dan kepentingan dari berbagai kekuatan politik, baik yang datang dari kader maupun dari luar kader," kata Emrus, di Jakarta, Jumat (5/2/2021) menanggapi isu pengambilalihan Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
 
Menurut dia, upaya yang perlu dilakukan adalah kompromi politik oleh semua faksi yang ada di internal PD, yang dilakukan dalam bentuk kesetaraan dan demokratis.
 
"Sebab, politik itu merupakan seni berkompromi antarkekuatan politik. Tidak boleh terjadi ego faksi, merasa faksinya lebih utama dari faksi lain yang ada, dan faksi ego, membangun super power dalam satu faksi tertentu karena historical," ujarnya.
 
Jika konsolidasi internal tidak dilakukan dengan sesegera mungkin, kata Emrus, bisa terjadi arus input politik dari dalam dan dari luar partai yang semakin deras dan membutuhkan energi yang tidak sedikit dalam mengelolanya menjadi output politik ke depan.
 
"Dan semakin sulit membangun soliditas di internal partai dalam kurun waktu tertentu," katanya menambahkan.
 
Konsekuensi lanjutan, ujar Emrus, tentu sebagai suatu hipotesis.
 
"Bisa saja sosok yang disebut-sebut akhir-akhir ini menjadi ketum partai boleh jadi kenyataan, tentu atas keinginan pemilik hak suara, sebagai efek komunikasi politik 'pantul cermin'," katanya lagi.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa ada upaya merebut pucuk kepemimpinan di partainya yang melibatkan pejabat pemerintahan.
 
Menurut AHY, pengambilalihan posisi pucuk partainya disinyalir akan dilakukan lewat kongres luar biasa (KLB) dan akan menjadi jalan menjadi calon presiden pada Pemilu 2024.
 
"Konsep dan rencana yang dipilih para pelaku untuk mengganti dengan paksa Ketum PD yang sah, adalah dengan menyelenggarakan KLB," ujar AHY, di Jakarta, Senin (1/2/2021).
 
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan dirinya tak memiliki urusan atau kepentingan apa pun dengan kondisi internal Partai Demokrat.
 
“Saya nggak ada urusannya itu di dalam. Itu aja saya kira. Jadi saya biasa-biasa saja,” kata Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
 
Moeldoko mengatakan isu yang menyebut dirinya hendak mengudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat adalah tidak benar.
 
Menurut dia, seluruh partai memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang di dalamnya terdapat peraturan mengenai kondisi internal partai tersebut.

Sumber: JPNN/Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

6 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

12 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

14 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

15 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago