Categories: Politik

Hanura Sah Milik OSO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding. Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar mengatakan, putusan MA ini mengukuhkan kepengurusan Hanura yang sah adalah pimpinan OSO.

“Kalau mereka tidak mengerti ini, maka kami akan tuntut. Dengan adanya keputusan inkrah ini, (harapannya) mereka bisa menerima,” ucap Herry Lontung di Kantor Partai Hanura, kawasan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/8).

Adapun surat penolakan MA atas permohonan Partai Hanura pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding ini tertuang dalam amar putusan bernomor 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, poin pertama adalah menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding. Poin kedua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tinggkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

“Jadi, putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Benny menegaskan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding tidak boleh menggunakan atau mengatasnamakan Partai Hanura dalam hal apapun. Kalau itu, dilakukan maka kubu OSO akan mengambil tindakan tegas membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Maka kepemimpinan OSO dan Herry Lontung Siregar akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Selanjutnya Benny mengatakan, Partai Hanura mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus di seluruh tingkatan mulai dari DPD, DPC, PAC, ranting, dan anak ranting tetap menjaga soliditas.

“Sehingga bisa tetap melaksanakan kerja-kerja politik organisasi demi suksesnya agenda besar dan cita-cita Partai Hanura,” pungkasnya.

Sampai saat ini, JawaPos.com sudah meminta konfirmasi kubu Daryatmo dan Sudding, namun belum ada respons. Setidaknya ada enam elite Hanura kubu Daryatmo dan Sudding yang dihubungi namun belum merespons, baik lewat sambungan telpon ataupun pesan WhatsApp.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Herry Lontung Siregar. Kepengurusan Hanura pimpinan OSO adalah yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 
Suber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

1 hari ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

1 hari ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

1 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

2 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago