Categories: Politik

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Inhu Menunggu Agenda Putusan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Teka-teki tentang hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal terjawab sekitar dua pekan ke depan. Kerena majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI tinggal mengagendakan sidang putusan.

Sehingga dari putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu baru akan melanjutkan tahapan Pilkada di daerah itu. Putusan itu bisa mengabulkan permohonan pemohon atau menguatkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 yang telah dilaksanakan KPU.

Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM selaku pihak termohon mengatakan bahwa, pihaknya siap menerima apapun keputusan MK. "Apapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim MK, itulah yang kami jalankan," ujar Yenni Mairida, Kamis (4/3).

Agenda sidang di MK sebutnya, tinggal pembacaan putusan. Di mana pada sidang lanjutan kemarin (Senin 1/3) hakim MK menyebutkan bahwa para pihak agar menunggu panggilan berikutnya untuk agenda pembacaan putusan.

Sesuai tahapannya, agenda putusan tersebut dibacakan antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2021. "Kami menunggu panggilan berikutnya, bisa jadi putusan untuk sengketa PHP Bupati Kabupaten Inhu dibacakan pada tanggal 24 Maret," bebernya.

Dalam pada itu, pihak pemohon yakni pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo mengaku masih optimis bahwa majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya. "In sya Allah, majelis memutus sesuai fakta atas kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu," ucap Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selalu kuasa hukum.

Permohonan pihak pemohon dalam sidang sengketa PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu yakni ada lima poin. Di antara lima poin itu yang lebih pokok yakni pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi terhadap salah satu paslon.

Optimis terhadap putusan majelis hakim MK sambungnya, didukung oleh sejumlah bukti-bukti atas kecurangan yang terjadi. Bahkan dugaan Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada Pilkada lalu sangat jelas.

Sebab bukti yang diajukan, adanya para kepala desa (Kades) hingga ASN terlibat dalam memenangkan salah satu Paslon. Bahkan keterlibatan para Kades dan ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap yakni melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa lalu.(kas)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

27 menit ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

2 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

2 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

2 jam ago

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi, Alfin Bertahan dan Deretan Pemain Baru Resmi Gabung

PSPS Pekanbaru mempertahankan pemain inti, mendatangkan sejumlah rekrutan baru, dan siap memulai training camp untuk…

2 jam ago

Tanah Tiba-Tiba Amblas, Abrasi Sungai di Inhil Hancurkan 6 Rumah

Bencana abrasi melanda Desa Sungai Nyiur, Inhil. Enam rumah rusak berat dan belasan jiwa terdampak…

1 hari ago