Categories: Politik

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Inhu Menunggu Agenda Putusan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Teka-teki tentang hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal terjawab sekitar dua pekan ke depan. Kerena majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI tinggal mengagendakan sidang putusan.

Sehingga dari putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu baru akan melanjutkan tahapan Pilkada di daerah itu. Putusan itu bisa mengabulkan permohonan pemohon atau menguatkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 yang telah dilaksanakan KPU.

Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM selaku pihak termohon mengatakan bahwa, pihaknya siap menerima apapun keputusan MK. "Apapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim MK, itulah yang kami jalankan," ujar Yenni Mairida, Kamis (4/3).

Agenda sidang di MK sebutnya, tinggal pembacaan putusan. Di mana pada sidang lanjutan kemarin (Senin 1/3) hakim MK menyebutkan bahwa para pihak agar menunggu panggilan berikutnya untuk agenda pembacaan putusan.

Sesuai tahapannya, agenda putusan tersebut dibacakan antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2021. "Kami menunggu panggilan berikutnya, bisa jadi putusan untuk sengketa PHP Bupati Kabupaten Inhu dibacakan pada tanggal 24 Maret," bebernya.

Dalam pada itu, pihak pemohon yakni pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo mengaku masih optimis bahwa majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya. "In sya Allah, majelis memutus sesuai fakta atas kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu," ucap Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selalu kuasa hukum.

Permohonan pihak pemohon dalam sidang sengketa PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu yakni ada lima poin. Di antara lima poin itu yang lebih pokok yakni pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi terhadap salah satu paslon.

Optimis terhadap putusan majelis hakim MK sambungnya, didukung oleh sejumlah bukti-bukti atas kecurangan yang terjadi. Bahkan dugaan Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada Pilkada lalu sangat jelas.

Sebab bukti yang diajukan, adanya para kepala desa (Kades) hingga ASN terlibat dalam memenangkan salah satu Paslon. Bahkan keterlibatan para Kades dan ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap yakni melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa lalu.(kas)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

5 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

6 jam ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

6 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

6 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

7 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

7 jam ago