Categories: Politik

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Inhu Menunggu Agenda Putusan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Teka-teki tentang hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal terjawab sekitar dua pekan ke depan. Kerena majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI tinggal mengagendakan sidang putusan.

Sehingga dari putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu baru akan melanjutkan tahapan Pilkada di daerah itu. Putusan itu bisa mengabulkan permohonan pemohon atau menguatkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 yang telah dilaksanakan KPU.

Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM selaku pihak termohon mengatakan bahwa, pihaknya siap menerima apapun keputusan MK. "Apapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim MK, itulah yang kami jalankan," ujar Yenni Mairida, Kamis (4/3).

Agenda sidang di MK sebutnya, tinggal pembacaan putusan. Di mana pada sidang lanjutan kemarin (Senin 1/3) hakim MK menyebutkan bahwa para pihak agar menunggu panggilan berikutnya untuk agenda pembacaan putusan.

Sesuai tahapannya, agenda putusan tersebut dibacakan antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2021. "Kami menunggu panggilan berikutnya, bisa jadi putusan untuk sengketa PHP Bupati Kabupaten Inhu dibacakan pada tanggal 24 Maret," bebernya.

Dalam pada itu, pihak pemohon yakni pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo mengaku masih optimis bahwa majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya. "In sya Allah, majelis memutus sesuai fakta atas kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu," ucap Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selalu kuasa hukum.

Permohonan pihak pemohon dalam sidang sengketa PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu yakni ada lima poin. Di antara lima poin itu yang lebih pokok yakni pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi terhadap salah satu paslon.

Optimis terhadap putusan majelis hakim MK sambungnya, didukung oleh sejumlah bukti-bukti atas kecurangan yang terjadi. Bahkan dugaan Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada Pilkada lalu sangat jelas.

Sebab bukti yang diajukan, adanya para kepala desa (Kades) hingga ASN terlibat dalam memenangkan salah satu Paslon. Bahkan keterlibatan para Kades dan ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap yakni melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa lalu.(kas)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

11 jam ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

11 jam ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

11 jam ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

11 jam ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

11 jam ago

Kebakaran Hebohkan Jalintan Pekanbaru-Bangkinang, Empat Ruko Ludes!

Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…

11 jam ago