Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi III DPR sepakat melakukan sosialisasi RUU KUHP dan Pemasyarakatan. Sesuai semangatnya, dua RUU itu perlu disosialisasikan kembali kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Nah, sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk menyosialisasikan dua RUU itu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan kepada semua elemen masyarakat, termasuk kampus-kampus.
"Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, (maka) dari masyarakat yang mana kami harus cari tahu dan sosialisasikan," jelasnya.
Herman tidak menampik bahwa menyosialisasikan kembali dua RUU itu merupakan keputusan rapat konsinyering Komisi III DPR, Jumat pekan lalu.
Sebagai ketua Komisi III DPR, Herman menyarankan untuk melakukan sosialisasi, bukan pembahasan.
"Pembahasan dengan sosialisasi beda, kalau pembahasan dibongkar kembali, kalau sosialisasi kami menyosialisasikan. Beda," ungkapnya.
Dia menegaskan sosialisasi itu dilakukan tanpa melakukan perubahan substansi dari RUU itu. Namun, kata Herman, kalau dalam sosialisasi ada hasil yang dianggap substansinya sangat prinsip bisa dipikirkan. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…
Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…
Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…