Categories: Politik

Eks Koruptor dan Pelaku KDRT Bakal Dilarang Ikut Pilkada

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aturan yang melarang eks napi kasus korupsi menjadi calon kepala daerah pernah dibatalkan melalui uji materi. Namun, KPU ingin mencoba memasukkan kembali larangan itu dalam PKPU tentang Pencalonan untuk Pilkada 2020. Penyelenggara pemilu itu juga berencana memasukkan aturan serupa untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Itu untuk melengkapi larangan mencalonkan diri bagi eks terpidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat uji publik rancangan PKPU pencalonan dan pembentukan panitia ad hoc di KPU kemarin (2/10).

Soal KDRT, Wahyu menyebutkan bahwa norma itu akan dimasukkan kategori perbuatan tercela. Melengkapi perbuatan lain yang disebutkan lebih dulu seperti judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, norma tentang perbuatan tercela sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pihaknya hanya menuangkannya dalam PKPU. ’’Secara detail (jenis perbuatannya) ada di dalam penjelasan undang-undang,’’ terangnya.

Perwakilan KPK yang hadir dalam uji publik itu sangat mendukung usul larangan mencalonkan diri bagi eks koruptor. Mereka lebih melihat pengaturan tersebut sebagai jaminan hak bagi publik, bukan hak pribadi calon.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga sepakat dengan KPK. Artinya, hak publik untuk mendapatkan calon pemimpin dengan rekam jejak baik lebih utama daripada hak seseorang untuk dipilih. Namun, memang akan ada problem apabila pengaturan tersebut dilakukan di PKPU.

’’Hampir pasti aturan tersebut akan diuji di Mahkamah Agung dan kita sudah bisa memprediksi hasilnya,’’ ujarnya.

Titi melihat hanya ada dua solusi. Yakni, uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Solusi kedua adalah revisi UU Pilkada di DPR. Tujuannya, eks terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, termasuk koruptor, tidak bisa langsung nyalon setelah bebas. Harus menunggu lima tahun lagi.

Ketua demisioner DPP PBB Sukmo Harsono menilai sebaliknya. Dia meminta upaya KPU menghadirkan kandidat yang bebas korupsi tidak boleh sampai melanggar HAM. Ketika hakim sudah memvonis seorang terpidana tanpa mencabut hak politiknya, lembaga lain tidak boleh mencabutnya. ’’Maka, ketika seseorang sudah selesai menjalani hukumannya, dia boleh mengajukan diri sebagai kandidat,’’ terangnya.

Mengenai perbuatan tercela, dia mengaitkan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Apabila SKCK sudah keluar, berarti yang bersangkutan memang tidak melakukan hal-hal tercela itu. Maka, jenis perbuatannya tidak perlu diperjelas.

Evi menambahkan, pihaknya menampung semua saran dan masukan para pihak. Masukan tersebut dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno KPU. Hasilnya akan dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR sebelum disahkan menjadi PKPU.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

30 menit ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

41 menit ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

21 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

21 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

22 jam ago