Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena. Foto: Humas MPR RI
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR Idris Laena mengatakan, amendemen UUD RI 1945 memang betul bisa dilakukan, tetapi jangan lupa bahwa yang akan diubah itu adalah konstitusi negara. Menurut dia, semua UU, peraturan presiden (perpres), peraturan daerah (perda) mengacu kepada UUD NRI 1945. Karena itu, dia menegaskan, kalau UUD 1945 diubah maka aturan di bawahnya harus menyesuaikan.
“Jadi bayangkan kalau UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara kita itu terus selalu dilakukan perubahan, ini akan menjadi persoalan tersendiri karena penyesuaian bukan persoalan yang gampang,” kata Idris dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).
Dia menjelaskan FPG juga melakukan kajian yang mendalam untuk mengukur sejauh mana keinginan melakukan amendemen. Menurut Idris, berdasar kajian itu, ada beberapa pendapat yang berkembang.
Pertama, ada yang menghendaki amendemen terbatas UUD NRI 1945. Menurut dia, amendemen terbatas ini juga bukan perkara yang mudah.
“Bayangkan mengamendemen UUD 1945 secara terbatas itu bagaimana caranya, ketika ada anggota DPR plus anggota DPD bergabung menjadi MPR hampir 700 orang bagaimana? Ini bukan perkara yang mudah,” ujar dia.
Kedua, ujar Idris, ada yang menghendaki amendemen pasal-pasal tertentu saja. Artinya, dilakukan harmoniasi pasal-pasal yang tidak sesuai. “Sama kasusnya dengan amendemen terbatas tadi, kalau hanya melakukan perubahan atau penyesuaian harmonisasi terhadap pasal itu juga bukan perkara yang mudah,” paparnya.
Ketiga, ujar Idris, ada yang menghendaki kembali ke UUD 1945 asli. Menurut Idris, hal ini juga perlu kajian mendalam. “Jangan lupa sekarang eranya sudah berubah,” tegasnya.
Keempat, lanjut Idris, ada yang menghendaki tidak usah dilakukan amendemen sama sekali. Alasannya, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar, dan pelaksanaannya dilakukan lewat UU maupun peraturan di bawahnya. “Sehingga kenapa harus mendesak untuk melakukan amendemen UUD 1945,” ujarnya.
Idris mengatakan kalau hanya untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara, tidak perlu lewat Tap MPR. Sebab, kalau melalui Tap MPR otomatis harus dilakukan amendemen UUD NRI 1945. Menurut dia, cukup dengan UU saja, yang juga bisa meng-cover keinginan seluruh rakyat Indonesia. “Ini lebih luwes, lebih cepat, sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman,” katanya. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…