Categories: Politik

Golkar: Tak Mudah Mengamendemen Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR Idris Laena mengatakan, amendemen UUD RI 1945 memang betul bisa dilakukan, tetapi jangan lupa bahwa yang akan diubah itu adalah konstitusi negara. Menurut dia, semua UU, peraturan presiden (perpres), peraturan daerah (perda) mengacu kepada UUD NRI 1945. Karena itu, dia menegaskan, kalau UUD 1945 diubah maka aturan di bawahnya harus menyesuaikan.

“Jadi bayangkan kalau UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara kita itu terus selalu dilakukan perubahan, ini akan menjadi persoalan tersendiri karena penyesuaian bukan persoalan yang gampang,” kata Idris dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

Dia menjelaskan FPG juga melakukan kajian yang mendalam untuk mengukur sejauh mana keinginan melakukan amendemen. Menurut Idris, berdasar kajian itu, ada beberapa pendapat yang berkembang.

Pertama, ada yang menghendaki amendemen terbatas UUD NRI 1945. Menurut dia, amendemen terbatas ini juga bukan perkara yang mudah.

“Bayangkan mengamendemen UUD 1945 secara terbatas itu bagaimana caranya, ketika ada anggota DPR plus anggota DPD bergabung menjadi MPR hampir 700 orang bagaimana? Ini bukan perkara yang mudah,” ujar dia.

Kedua, ujar Idris, ada yang menghendaki amendemen pasal-pasal tertentu saja. Artinya, dilakukan harmoniasi pasal-pasal yang tidak sesuai. “Sama kasusnya dengan amendemen terbatas tadi, kalau hanya melakukan perubahan atau penyesuaian harmonisasi terhadap pasal itu juga bukan perkara yang mudah,” paparnya.

Ketiga, ujar Idris, ada yang menghendaki kembali ke UUD 1945 asli. Menurut Idris, hal ini juga perlu kajian mendalam. “Jangan lupa sekarang eranya sudah berubah,” tegasnya.

Keempat, lanjut Idris, ada yang menghendaki tidak usah dilakukan amendemen sama sekali. Alasannya, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar, dan pelaksanaannya dilakukan lewat UU maupun peraturan di bawahnya. “Sehingga kenapa harus mendesak untuk melakukan amendemen UUD 1945,” ujarnya.

Idris mengatakan kalau hanya untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara, tidak perlu lewat Tap MPR. Sebab, kalau melalui Tap MPR otomatis harus dilakukan amendemen UUD NRI 1945. Menurut dia, cukup dengan UU saja, yang juga bisa meng-cover keinginan seluruh rakyat Indonesia. “Ini lebih luwes, lebih cepat, sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman,” katanya. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

19 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

19 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

19 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

3 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

3 hari ago