Categories: Politik

Mendagri Tegur 67 Kepala Daerah Â

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sanksi teguran dijatuhkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke sejumlah kepala daerah. Sanksi itu terkait tindak lanjut rekomendasi sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mendagri menilai ada sejumlah daerah yang lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri. Dalam surat tegurannya, Mendagri meminta kepala daerah segera melaksanakan rekom sanksi itu. "Memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," ujarnya kemarin (1/11).

Jika tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, lanjut Kasto, akan ada sanksi lanjutan. Mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin. Dia berharap kepala daerah bisa segera menindaklanjuti tanpa harus ada sanksi lanjutan.

Irjen Kemen­dagri Tumpak Haposan Simanjuntak menambahkan, sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti. Padahal, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), penjatuhan sanksi bagi ASN menjadi kewenangan kepala daerah.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak. Sementara itu, bagi ASN yang sudah direkomendasikan sanksi tetapi belum diproses kepala daerahnya, administrasi kepegawaiannya dibekukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepulauan Meranti

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dikabarkan ikut mendapat teguran dari Kemendagri bersama tiga kepala daerah lain di Riau. Teguran terkait pelanggaran netralitas Pilkada Serentak 2020. 

Kepada Riau Pos, Ahad (1/11) sore mengaku belum tahu soal teguran yang dimaksud. Malah ia mengaku baru tahu setelah membaca berita yang dipublikasi dari sejumlah media massa. 

"Belum tahu. Hingga saat ini belum ada kita terima surat teguran itu. Malah saya baru tahu ini," ungkapnya.  

Kuantan Singingi

Terkait adanya surat dari Kemendagri kepada empat bupati di Riau. Pejabat Sementara bupati Kuansing Roni Rakhmat S STP MSi mengatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kuansing.

Menurut Roni, pihaknya akan memanggil Inspektorat supaya  ditindaklanjuti. "Iya. Besok kami ada pertemuan dengan Inspektorat," kata Roni.(wir/yas/jpg) 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

2 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

3 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

3 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

4 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

1 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

1 hari ago