Categories: Politik

Larang Eks Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi II DPR RI menyambut baik rencana pemerintah dan KPU mengajukan revisi Undang-Undang Pilkada. Khususnya terkait pencalonan kepala daerah yang berstatus eks koruptor. Komisi yang membidangi masalah pemerintahan itu juga mendukung norma larangan mantan napi korupsi untuk jadi calon kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, KPU, dan masyarakat untuk menjadikan kualitas kepala daerah lebih baik. Salah satunya dengan mengajukan revisi Undang-Undang Pilkada sebagai dasar dalam pelaksanakan pilkada. “Kami dukung jika pemerintah dan KPU mengajukan revisi,” terang dia kepada Jawa Pos (JPG), Rabu (31/7).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, dia juga mendukung jika pemerintah maupun KPU mengajukan norma larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi calon kepala daerah dalam revisi undang-undang nanti. Langkah itu merupakan bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Selama ini, rencana revisi UU Pilkada belum pernah disampaikan ke Komisi II. Pihaknya pun masih menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah maupun KPU. Tentu, kata dia, persoalan itu perlu dibahas bersama Komisi II sebelum pengajuan revisi undang-undang dilakukan.

Selain larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi kepala daerah, Riza mengusulkan agar revisi UU Pilkada juga menyertakan larangan politik dinasti di daerah. Misalnya, jika seorang kepala daerah sudah selesai masa jabatannya, maka dia tidak boleh mengajukan anggota keluarga maupun kerabatanya sebagai calon kepala daerah. “Mereka baru boleh menyalonkan diri setelah lima tahun jabatan strategis itu diisi orang lain,” ungkapnya.

Ketua DPP Partai Gerindra itu mengatakan, aturan itu perlu dicantumkan dalam UU Pilkada agar tidak tercipta kerjaan kecil di daerah. Selama ini politik dinasti diwarnai dengan berbagai tindak pidana korupsi. Nihayatul Wafiroh, wakil ketua Komisi II mengatakan, pihaknya juga mendukung jika pemerintah maupun KPU mengajukan revisi UU Pilkada. (lum/byu/jpg)

Editor: Arif Oktafian

>>>Selengkapnya baca koran Riau Pos

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

18 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

18 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

19 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

19 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago