Categories: Politik

Penyelenggara Siap Adu Alat Bukti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan hari ini (1/2). Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan kesempatan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak terkait untuk memberikan jawaban atau bantahan atas dalil kecurangan yang disampaikan pemohon. Melansir jadwal yang dirilis MK, tahapan ini akan berjalan hingga 9 Februari. Untuk hari ini, MK menjadwalkan 22 perkara yang akan menjalani persidangan.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, jajarannya siap memberikan keterangan di sidang MK. Dia menyebutkan, hal itu sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. KPU RI telah melakukan pembekalan kepada KPU daerah guna merespons gugatan PHP di MK.

"KPU RI telah melakukan supervisi dan koordinasi kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menjadi termohon," ujarnya, Ahad (31/1).

Terkait banyaknya tudingan yang disampaikan pemohon terhadap penyelenggara, Raka menilai itu sebagai hal biasa. Namun, dia memastikan, penyelenggara sudah bekerja sesuai ketentuan. Untuk itu, sebagai pertanggungjawaban, KPU tidak hanya memberikan keterangan. Tapi juga alat bukti yang mendukung jawaban.

"Sejauh ini persiapan berjalan lancar," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, ada banyak permohonan yang mendalilkan penyelenggara tidak profesional. Misalnya di Pilkada Kota Tangerang Selatan yang menuding penyelenggara tidak independen atau di pilkada Raja Ampat di mana penyelenggara dianggap mendesain paslon tunggal. Adapun Bawaslu beberapa kali dituding mengabaikan pelanggaran yang dilakukan paslon pemenang, misalnya di sengketa pilkada Pangandaran.

Sementara itu, persiapan serupa dilakukan Bawaslu. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar memastikan bahwa Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota telah menyiapkan keterangan tertulis untuk disampaikan dalam persidangan. Sebelum menyerahkan ke persidangan, Bawaslu RI (pusat) melakukan finalisasi.

"Data dan berkas juga sudah siap," ujarnya.

Sebagai pihak pemberi keterangan, Bawaslu daerah juga telah menyiapkan dokumen hasil pengawasan. Misalnya pengawasan daftar pemilih tetap (DPT) hingga data kasus pelanggaran seperti dugaan penyalahgunaan dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).(far/c9/bay/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

MK Kabulkan Gugatan, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Internet Pengguna

MK menegaskan sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang bernilai ekonomi. Operator wajib menyediakan pilihan…

12 jam ago

Enam Jam Geledah Kantor Disdik Riau, Penyidik Bawa Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik terkait dugaan korupsi pengadaan IFP 2024 senilai Rp9,6 miliar dan…

13 jam ago

Rohil Cetak Rekor MURI, 7.750 Penari Perempuan Tampilkan Tari Sapin Bagan

Sebanyak 7.750 penari perempuan dari 18 kecamatan tampil serentak membawakan Tari Sapin Bagan hingga Rohil…

14 jam ago

Bintang Laut Menang Tipis atas Wahidin dalam Duel Sengit HSBL Bagansiapiapi 2026

Hari kedua HSBL Bagansiapiapi Series 2026 berlangsung sengit. Bintang Laut menang tipis 54-52 atas Wahidin,…

14 jam ago

Pemprov Riau Buka Rekrutmen 90 Tenaga Perawat, Pengumuman Seleksi Mulai Pekan Depan

Pemprov Riau menyiapkan 90 formasi tenaga perawat melalui skema BLUD. Pengumuman rekrutmen dijadwalkan mulai pekan…

15 jam ago

Lubang Besar Menganga di Jalan Kaharuddin Nasution Dekat Bandara SSK II Pekanbaru

Lubang besar menganga di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Bandara SSK II Pekanbaru. Pengendara khawatir dan…

16 jam ago