Categories: Pendidikan

Menguatkan Pembelajaran Sekolah Satu Atap di Daerah 3T melalui Optimalisasi Peranan Dudi

Di antaranya jarak yang cukup jauh sehingga cenderung terisolir, belum adanya aliran listrik dan akses jalan yang baik. Dalam hal pemenuhan kebutuhan akan sarana dan prasarana sekolah masih jauh dari standar pelayanan minimal. Begitu juga dengan guru yang mengajar, banyak guru yang tidak berminat untuk mengajar di sekolah Satu Atap ini. Hanya guru yang memiliki dedikasi yang tinggilah yang bersedia mengajar di sekolah Satu Atap.

Sekolah Satu Atap dihadapkan pada persoalan yang kompleks. Kondisi sarana dan prasarana sekolah yang belum memadai dan karakteristik dari siswanya yang sebagian besar berlatar belakang keluarga menengah ke bawah membuat banyak orang pesimis dengan potensi sekolah ini. Pemerintah memberikan dana BOS, namun dengan murid yang relatif sedikit berdampak penerimaan dana BOS yang relatif sedikit juga sehingga sekolah akan sulit untuk berkembang, dan untuk berkembang akan membutuhkan waktu yang lama.

Keterbatasan infrastruktur sarana prasarana sekolah untuk mengakomodasi pengalaman belajar dapat memperlemah proses belajar-mengajar. Hal ini tercermin dari kecilnya jumlah curahan waktu siswa untuk aktif belajar. Kecenderungan di atas diperkirakan akan terus berlanjut apabila infrastruktur masih belum dapat ditingkatkan. Karena itu, perlu mengoptimalkan dunia usaha dan dunia industri untuk berperan dalam membangun pendidikan di daerah, untuk bersama-sama menguatkan ekosistem pendidikan.

Strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode 2014–2019 tidak semata-mata pada terbentuknya insan pendidikan yang cerdas, tapi juga ekosistem pendidikan yang cerdas dan berkarakter dengan dilandasi semangat gotong royong. Atas strategi itulah, dibentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, yang salah satu aksinya adalah penguatan ekosistem pendidikan.

Penguatan para pelaku pendidikan, seperti kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua, dan juga ada pegiat pendidikan yang aktif dalam community development. Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan, memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.

Penguatan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan Dunia Usaha serta Dunia Industri (Dudi) diharapkan dapat ikut mendorong dan meningkatkan mutu layanan pendidikan yang ada di daerah. Perlu kita ketahui bahwa syarat utama yang diperlukan untuk membangun kepercayaan dari pihak Dudi tidak lain adalah adanya transparansi, demokratisasi, dan akuntabilitas yang dilakukan oleh semua komponen pendidikan.

Secara teori, ekosistem adalah suatu proses yang terbentuk karena adanya hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Sedangkan yang dimaksud dengan ekosistem pendidikan adalah suatu proses pelaksanaan pendidikan yang melibatkan berbagai komponen yang saling mempengaruhi terhadap hasil pendidikan tersebut. Suatu ekosistem akan terganggu jika salah satu komponen pendukung tidak memberikan peranannya. Untuk itu, perlu dijaga sistem komunikasi yang baik antara komponen dari ekosistem pendidikan.

Kerja sama yang baik antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan Dudi inilah yang harus dibangun oleh Sekolah Satu Atap sehingga terciptanya optimalisasi peranan Dudi sebagai penguatan ekosistem pendidikan di Sekolah Satu Atap.***

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago