Categories: Pendidikan

LBH Pekanbaru Kawal Perjuangan Mahasiswa Unri soal UKT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rektor Universitas Riau (Unri) Profesor Sri Indarti resmi mencabut laporannya terhadap seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar, Senin (13/5). Ini setelah adanya mediasi antara Ditreskrimsus Polda Riau antara sang rektor sebagai pelapor dengan Khariq Anhar sebagai terlapor.

Mediasi berlangsung tertutup dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Usai mediasi, Sri mengaku telah mencabut laporan dimaksud. Ia juga menyebut dirinya tidak tau jika akun di media sosial yang mengunggah kritikan soal uang kuliah, merupakan milik mahasiswa.Itulah mengapa kata Sri, ia akhirnya memilih melaporkan akun tersebut ke Polda Riau. Terlebih, dalam video yang diunggah, akun tersebut menyebut Sri sebagai ‘Broker Pendidikan’. “Memang tidak tahu (siapa pemiliknya), dan kita tidak punya alat untuk mengetahui siapa pemiliknya. Tapi dengan bantuan kepolisian, akhirnya diketahui. Dengan profiling tadi disampaikan Pak Kanit, akhirnya diketahui siapa pemiliknya,” kata Sri usai mediasi berlangsung di Mapolda Riau.

Sri memaparkan, setelah tahu jika akun tersebut ternyata dikelola mahasiswanya sendiri, yakni Khariq Anhar, ia memilih tidak melanjutkan proses hukum dan mencabut laporannya. “Setelah kita tahu itu adalah mahasiswa kita sendiri, jadi kita tidak melakukan proses (hukum) ini lebih lanjut,” ucapnya.

Saat disinggung soal ia merasa tak terima disebut ‘Broker Pendidikan’, Sri enggan menanggapi. Ditanyai perihal tuntutan mahasiswa soal uang kuliah, Sri menyebut jika itu lain persoalan dan nanti akan dijelaskan oleh yang lainnya. “Lain persoalan, nanti mungkin bisa dijelaskan wakil-wakil Rektor. Poinnya hanya pencabutan laporan. Kemarin kan tidak bisa karena libur, 4 hari lalu libur,” tambah dia.

Diakhir Sri menegaskan bahwa kedatangannya ke Polda Riau bukan untuk mediasi. Melainkan untuk mencabut laporan. “Saya klarifikasi ya, bukan mediasi. Kehadiran saya di sini adalah untuk sesuai yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa saya ke sini adalah untuk mencabut laporan saya atas nama akun sebelumnya adalah Aliansi Mahasiswa Penggugat,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya memang sengaja mengundang rektor dan mahasiswanya untuk mediasi di Mapolda Riau. Sebab, penyidik mengedepankan restorative justice terlebih kasus tersebut terjadi antara rektor dan mahasiswa. “Iya kita undang kedua belah pihak, antara rektor dengan mahasiswa. Syukurnya mereka mau berdamai, karena penegakan hukum tidak hanya sampai ke pengadilan, bisa restorative justice,” kata Nasriadi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengkonfirmasi bahwa terjadi kesepakatan bahwa Rektor Unri mencabut laporan atau aduan UU ITE terkait status protes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Unri.

Pengacara LBH Pekanbaru Wilton mengatakan, kendati laporan sudah dicabut seusai mediasi pada Senin (13/5), tetap tidak ada jaminan bahwa Khariq Anhar dan kawan-kawan tidak dijerat hukum atas perjuangan mereka. ‘’Dalam mediasi tadi (kemarin, red) tak ada jaminan Khariq tak dilaporkan lagi. Juga tak ada jaminan dalam mediasi tersebut, klien kami bebas tekanan atau gangguan dalam proses perkuliahannya nanti,’’ kata Wilton.

Oleh karena itu, lanjut dia, LBH Pekanbaru yang sudah resmi ditunjuk sebagai penasihat hukum Khariq dan kawan-kawan, tetap akan terus mendampingi mereka. Termasuk dalam perjuangan dan tuntutan keadilan atas kebijakan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri. ‘’UKT ini bukan lagi Uang Kuliah Tunggal, tapi Uang Kuliah Tak Terbayar, uang kuliah tinggi. Dari awal kita terus mengikuti aksi dan perjuangan Khariq dan kawan-kawan, maka LBH akan tetap mengawal proses perjuangan ini,’’ tegas Wilton.

Wilton menekankan mahasiswa berhak atas rasa aman menempuh pendidikan tanpa tekanan bahkan ketika mereka memberikan kritikan. Hak menyatakan pendapat menurutnya hak yang tercatat dalam konstitusi Indonesia dan merupakan cita-cita reformasi.

‘’Pejabat publik harusnya tak anti kritik, dalam posisi apapun, apalagi sampai menjerat pengkritik dengan pasal-pasal karet. Setiap orang memiliki hak kebebasan berpendapat, itu tercatat dalam konstitusi,’’ kata Wilton.(nda/end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

2 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

2 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

4 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago