Categories: Opini

Menciptakan Dunia Kerja tanpa Diskriminasi

Isu tentang praktik diskriminasi dalam dunia kerja menjadi tema yang sebenarnya sangat menarik untuk didiskusikan secara terbuka, namun amatlah berat bagi karyawan mendiskusikan praktik diskriminasi di tempat kerja. Konsekuensinya bila karyawan berani mengungkap dan mempertanyakan persoalan diskriminasi, bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan diberikan catatan merah oleh organisasi dan bahkan bisa berujung pada tindakan pemutusan hubungan kerja.

Karena itu persoalan praktik diskriminasi biasanya hanya sebatas menjadi bahan diskusi diantara sesama karyawan yang merasa dirinya menjadi korban diskriminasi. Secara konseptual diskriminasi adalah sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Pembedaan tersebut biasanya didasarkan pada agama, etnis, suku, dan ras. Diskriminasi cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.

Secara khusus, pengusaha dikatakan melakukan praktik diskriminasi dalam kepegawaian yang bertentangan dengan hukum apabila,  Tidak mau atau menolak untuk mempekerjakan atau memberhentikan seseorang. Membatasi, memisahkan, atau menggolong-golongkan pegawai atau pelamar kerja dengan cara-cara tertentu  yang dapat atau sengaja menutup kesempatan seseorang untuk bekerja, karena perbedaan ras, agama, jenis  kelamin dsbnya.

Sementara itu diskriminasi pada  dunia kerja diartikan sebagai setiap perlakuan yang berbeda ataupun tindakan pengecualian yang memiliki dampak buruk bagi pekerja, yang disebabkan oleh adanya karakteristik yang berbeda yang notabene sama sekali tidak terkait dengan kompetensi dan persyaratan yang harus dipenuhi seorang pekerja. Pertanyaannya, apakah pembaca pernah mengalami tindakan praktik diskriminasi ditempat kerja?

Contoh sederhana misalnya hanya gara-gara soal dukung mendukung saat pencalonan dalam proses pemilukada, seseorang pegawai di non job kan atau dimutasi ketempat lain yang sulit terjangkau. Karena hubungan pertemanan seseorang diangkat menjadi pejabat tanpa didasarkan pada uji kompetensi dan profesionalisme jabatan yang akan diisinya. Penerapan praktik diskriminasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja, yang seharusnya senantiasa diperlakukan sama, berasaskan prinsip keadilan.

Semua orang yang sedang bekerja  mempunyai peluang kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan dan kesamaan hak sebagai pekerja. Namun dalam praktiknya;  masih banyak pengelola organisasi yang mengambil keputusan sepihak dalam berbagai bidang yang bermuara pada timbulnya praktik diskriminasi.

Contoh sederhana, di saat kondisi ekonomi perusahaan terdampak pandemi Covid-19, perusahaan terpaksa melakukan keputusan tindakan merumahkan sementara atau bahkan terpaksa melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja kepada sebagian karyawan secara bertahap. Keputusan perusahaan yang relative hati-hati tersebut dimata karyawan sudah dipastikan telah terjadi praktik diskriminasi.

 Meskipun perusahaan sudah menetapkan kriteria tertentu untuk mengambil keputusan pengrumahan sementara atau PHK karyawan, namun tetap saja bahwa keputusan tersebut mengandung praktik diskriminasi. Bagi perusahaan, Sungguh sangat sulit mengambil keputusan yang terkait dengan hak-hak karyawan  yang bebas dari praktik diskriminasi. Karena itu perlu kiranya perusahaan secara rutin melakukan proses pembelajaran terkait dengan keterlibatan karyawan dalam organisasi. Yang terjadi sekarang ini banyak organisasi melupakan keterlibatan karyawan, seperti, hubungan yang tidak harmonis antara atasan dengan bawahan, sikap tidak saling menghormati antar karyawan dan atasan, pekerjaan monoton, dan tidak adanya tantangan baru bagi karyawan yang kreatif dan inovatif.

Praktik anti diskriminasi ditempat kerja akan dapat dirasakan oleh semua karyawan, apabila atasan selalu respek kepada bawahan sebagai salah satu factor penyebab terpenting bertumbuhnya keterlibatan karyawan pada organisasi. Langkah yang harus dilakukan organisasi dalam hal ini pemimpin adalah dengan melakukan beberapa hal berikut.

Pertama, penciptaan situasi keberartian (Meaning) menemukan jejak pada pekerjaan. Karyawan akan terlibat secara penuh sehingga ia dapat memberi kontribusi optimal pada organisasi manakala ia menemukan keberartian dalam pekerjaan. Pekerjaan tidak sekedar tempat untuk mencari uang, namun ada nilai-nilai non materiil. Setiap karyawan idealnya perusahaan memberi kesempatan seluas-luasnya pada karyawannya untuk mewujudkan keberartian dirinya.

 Kedua, kebersamaan (membership) arti dari kebersamaan artinya bahwa karyawan sebagai bagian dari tim.tim memiliki visi bersama solid dan menajadi tempattempat nyaman bagi karyawan. Kebersamaan ini hanya bisa tercipta panbila pemimpinnya memiliki respek epada anggotabdan ujungnya antar anggota saling respek dengan lainnya. ,

Ketiga, kecakapan (mastery),  organisasi yang unggul  di era sekarang adalah organisasi yang terus menerus belajar.  Orgaisasi pembelajar hanya terwujud apabila orang-orang yang ada dalam organisasi juga orang-orang pembelajar. Orang-orang yang tiada henti belajar  ini disebut sebagai personal mastery. Orang yang cakap, berintegritas, dan ujungnya ia menjadi unggul. Ketiga hal diatas akan menjadi fondasi yang kuat untuk menciptakan karyawan yang memiliki keterlibatan.***

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

5 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

6 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

6 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

6 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

6 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

7 jam ago