Categories: Opini

Virus Corona Tanggung Jawab Bersama

Penyebaran Covid-19 atau yang populer disebut virus corona semakin meluas di seluruh penjuru dunia. Dampak dari penyebaran virus tersebut Indonesia juga terpapar dan terguncang akibatnya. Di tengah situasi yang semakin sulit dan pergerakan virus yang kian masif, maka dibutuhkan suatu penanganan yang komprehensif baik dari pemerintah, anggota parlemen, swasta, tokoh agama maupun masyarakat secara luas. Semua harus mengambil peran masing-masing sesuai kemampuan dan tanggung jawabnya. Tanpa itu semua sulit bagi bangsa ini untuk terlepas dari jeratan virus corona.

Bagi negara dan pemerintah, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang diamanatkan oleh kontistusi dalam pembukaannya, baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan hak mendasar yang seyogiyanya diperoleh oleh masyarakat melalui keberadaan sebuah entitas bernama negara. Sejatinya, pengelolaan kesehatan dari serangan berbagai wabah penyakit menjadi perhatian penting pemerintah sebagai sektor utama pemenuhan hak asasi masyarakat. Langkah cepat dan tepat pemerintah serta koordinasi yang efektif sangat diperlukan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi warga negara terutama dibidang kesehatan saat ini.

Asas Keselamatan Rakyat
Memberikan perlindungan secara maksimal di sektor kesehatan ditengah pandemi corona tentu bukan hal yang harus diperdebatkan lagi, mengambil langkah cepat dan tepat menjadi solusi untuk menyelesaikan semakin meluasnya wabah tersebut. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam sebuah negara hukum tentu harus mengacu kepada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) sebagaimana yang diungkapkan oleh Marcus Tullius Cicero. Memaknai asas ini bahwa suatu bangsa yang berdaulat, maka pemerintah akan menggunakan segala daya dan upaya untuk mewujudkan bagaimana wabah tersebut tidak menyebar dan itu dilakukan atas nama kepentingan bangsa, negara demi keselamatan rakyat. Prinsip ini mengutamakan kepentingan masyarakat, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang merupakan esensi tujuan kita bernegara.

Dalam penjelasan Undang- Undang No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dijelaskan bahwa perbaikan kesehatan rakyat   dilakukan melalui upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan dengan mendekatkan dan memeratakan pelayanan kesehatan  kepada rakyat Indonesia. Apabila ditinjau secara khusus, pada dasarnya upaya kesehatan menyangkut semua segi kehidupan, baik di masa lalu, sekarang maupun di masa yang akan datang serta memiliki ruang lingkup  dan jangkauan yang  sangat luas.  Salah satu bidang dari upaya kesehatan adalah pemberantasan penyakit menular. Masalah wabah dan penanggulangannya  tidaklah berdiri sendiri,  tetapi merupakan bagian dari upaya kesehatan secara nasional yang mempunyai kaitan dengan sektor lainnya di luar kesehatan, serta tidak terlepas dari keterpaduan pembangunan nasional. Oleh karena itu penanggulangannya harus dilakukan secara dini. Penanggulangan secara dini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kejadian luar biasa dari suatu penyakit wabah yang dapat menjurus terjadinya wabah yang dapat mengakibatkan malapetaka. Untuk mewujudkan itu semua maka diperlukan peran pemerintah yang terpadu dengan pelibatan masyarakat secara pro aktif dalam pencegahan dan penanganan wabah pandemi corona saat ini.

Peran serta aktif masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk melakukan pembatasan diri terkait penyebaran virus corona. kepatuhan masyarakat menjadi upaya serius untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Usaha untuk mematuhi segala himbauan pemerintah menjadi suatu kewajiban hukum bagi masyarakat sekaligus membuktikan perannya terhadap negara untuk menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera. Segala usaha pencegahan patut dilakukan secara bersama-sama serta doa kepada Yang Maha Kuasa.***

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

MK Kabulkan Gugatan, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Internet Pengguna

MK menegaskan sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang bernilai ekonomi. Operator wajib menyediakan pilihan…

13 jam ago

Enam Jam Geledah Kantor Disdik Riau, Penyidik Bawa Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik terkait dugaan korupsi pengadaan IFP 2024 senilai Rp9,6 miliar dan…

13 jam ago

Rohil Cetak Rekor MURI, 7.750 Penari Perempuan Tampilkan Tari Sapin Bagan

Sebanyak 7.750 penari perempuan dari 18 kecamatan tampil serentak membawakan Tari Sapin Bagan hingga Rohil…

14 jam ago

Bintang Laut Menang Tipis atas Wahidin dalam Duel Sengit HSBL Bagansiapiapi 2026

Hari kedua HSBL Bagansiapiapi Series 2026 berlangsung sengit. Bintang Laut menang tipis 54-52 atas Wahidin,…

15 jam ago

Pemprov Riau Buka Rekrutmen 90 Tenaga Perawat, Pengumuman Seleksi Mulai Pekan Depan

Pemprov Riau menyiapkan 90 formasi tenaga perawat melalui skema BLUD. Pengumuman rekrutmen dijadwalkan mulai pekan…

16 jam ago

Lubang Besar Menganga di Jalan Kaharuddin Nasution Dekat Bandara SSK II Pekanbaru

Lubang besar menganga di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Bandara SSK II Pekanbaru. Pengendara khawatir dan…

16 jam ago