Categories: Opini

Mengurai Benang Kusut Kelebihan Penghuni Penjara

Kelebihan penghuni penjara (over crowded) narapidana di dalam lembaga pemasyarakatn (Lapas) masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Lapas sebagai tempat menjalani hukuman pidana penjara tidak mempunyai kuasa atas masuknya terpidana baru ke Lapas. Hal ini berkaitan erat dengan apa yang diatur di dalam KUHAP sebagai panduan dalam penerapan sistem peradilan pidana yang terdapat di Indonesia.

Regulasi warisan Belanda itu masih tetap digunakan sampai saat ini oleh aparat penegak hukum kita yakni hukuman penjara yang masih menjadi hukuman utama dalam sistem peradilan pidana kita.  Over crowded ini dapat mempengaruhi proses pembinaan narapidana di dalam Lapas dan juga dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) bila tidak dikelola dengan baik. Permasalahan lain dari over crowded narapidana di lembaga pemasyarakatan adalah  negara turut dibebankan karena harus mengeluarkan biaya makanan yang tidak sesuai dengan kapasitas penjara seharusnya.

 Lapas merupakan bagian terakhir di dalam sistem peradilan pidana tersebut yang dimulai dari penangkapan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, diadili di pengadilan sampai dengan menjadi terdakwa dan ditempatkan ke dalam Lapas. Dalam pelaksanaan hukuman yang di jatuhkan oleh pengadilan Lapas tidak mempunyai kekuasaan untuk mengutak atik isi putusan yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan. Lapas hanya mempunyai kewajiban menghukum terdakwa berdasarkan isi putusan hakim tersebut.

Beban berat ini ditanggung oleh pemasyarakatan sebagai muara dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh sebab itu perubahan kebijakan dalam sistem peradilan pidana sangatlah penting dan mendesak untuk dilakukan agar permasalahan overcrowded di Lapas dapat terselesaikan. Penyelesaiannya pun harus dilakukan secara holistik mulai dari hulu sampai hilirnya. Arus masuk harus dikendalikan agar berkurang dan arus keluar diperlancar.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain adalah tidak lagi menggunakan pidana penjara sebagai pidana pokok. Harus ada perubahan paradigma untuk mendorong penggunaan alternatif pidana nonpenjara yang harus diperkuat dengan memasukannya dalam RKUHP yang baru. Memang hal ini tentu saja akan menjadi perdebatan yang panjang antara yang pro dengan yang kontra. Kalaupun tetap menggunakan pidana penjara hanya untuk kasus kasus tertentu yang dan sangat menyita perhatian publik.

Berikutnya, mengedepankan penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara. Penerapan sistem ini tentu saja tidak bisa diterapkan dalam semua kasus tapi pada kasus-kasus tertentu yang tanpa korban atau jumlah kerugian yang ditimbulkan dari sebuah perkara masih realtif kecil dan terukur. Penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif harus berlandasakan kesukarelaan dan memulihkan keadaaan korban.sehingga lebih menerapkan pola win win solution (solusi menang menang).

Berikutnya terkait dengan regulasi. Seperti kita ketahui bersama kasus narkotika menjadi penyebab utama overcrowded di Lapas/Rutan. Oleh sebab itu, perlu adanya pembaruan Undang-Undang Narkotika. Pendekatan kesehatan harus digunakan dalam kasus narkotika, bukan lagi pendekatan kriminal yang selama ini terbukti tidak menyelesaiakan permasalahan. Sistem peradilan pidana saat ini membuat pengguna narkotika dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar.

Penegak hukum sepertinya lebih memilih menjebloskan para pengguna narkotika ke penjara daripada memberikan alternatif pidana lain. Padahal, pidana alternatif seperti rehabilitasi dan pidana bersyarat dengan masa percobaan dirasa lebih tepat dan manusiawi bagi pecandu.
Aparat penegak hukum harus berangkat dari pemahaman yang sama bahwa penanganan kasus narkotika tertuang di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah regulasi bersifat khusus yang berbeda dengan sistem pemidanaan yang berlaku.

Khusus yang dimaksud di sini adalah penerapan sistem dua jalur dimana selain mengatur sanksi pidana juga mengatur tindakan yakni pemberlakuan pidana bagi pengedar narkoba dan tindakan bagi pelaku penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri yakni rehabilitasi.***

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

18 jam ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

20 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

20 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

20 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

20 jam ago

48 Ribu Warga Kota Padang Masih Menganggur, Lapangan Kerja Belum Seimbang

Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…

21 jam ago