Categories: Olahraga

Kalahkan Watford, Tottenham ke Puncak

LONDON (RIAUPOS.CO) – Tottenham Hotspur berhasil menduduki posisi puncak klasemen Liga Inggris setelah menang atas Watford dengan skor 1-0, Ahad (29/8/2021).

Tambahan tiga poin dari laga lawan Watford membuat The Lilywhites merangsek ke puncak klasemen Liga Inggris dengan nilai sembilan. Tak sampai di situ, Tottenham juga jadi satu-satunya tim Liga Inggris yang meraih hasil sempurna hingga pekan ketiga berjalan.

Tottenham berhasil memecah kebuntuan di menit ke-42 lewat Son Heung Min. Bintang asal Korea Selatan itu membobol gawang Watford lewat tendangan bebas.

Dalam posisi yang cukup sulit, Son memutuskan melepaskan tendangan ke arah tiang jauh. Pergerakan sejumlah pemain Tottenham di kotak penalti turut mengecoh fokus kiper Watford, Daniel Bachmann. Bola pun meluncur ke pojok kiri gawang tanpa bisa dibendung Bachmann.

Setelah unggul satu gol di babak pertama, Tottenham terus berupaya memburu gol kedua demi bisa mendapat posisi lebih aman.

Pada menit ke-68, Dele Alli punya kesempatan menggandakan keunggulan. Lewat kolaborasi Son dan Harry Kane, Alli mendapat ruang tembak yang bagus di muka gawang. Tetapi tendangan Alli melebar di sisi kanan gawang.

Watford juga berupaya keras membongkar pertahanan Tottenham. Namun kedisiplinan Eric Dier dan kawan-kawan di lini belakang berbuah manis bagi Tottenham. Skor 1-0 bertahan hingga akhir pertandingan.

SUSUNAN PEMAIN

Tottenham Hotspur (4-3-3): Hugo Lloris; Japhet Tanganga, Davinson Sanchez, Eric Dier, Sergio Reguilon; Pierre-Emile Hoejbjerg, Oliver Skipp, Dele Alli; Son Heung Min (Bryan Gil 88), Harry Kane, Steven Bergwijn (Lucas Moura 68)

Watford (4-1-4-1): Daniel Bachmann; Craig Cathcart (Jeremy Ngakia 51), William Troost-Ekong, Francisco Sierralta, Adam Masina; Oghenekaro Etebo; Ismaila Sarr, Moussa Sissoko (Tom Cleverley 71), Juraj Kucka, Emmanuel Dennis; Joshua King (Juan Hernandez 65)

Sumber: ESPN/News/Soccerway
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago