dijatuhi-hukuman-psps-bakal-bayar-tunggakan-lewat-subsidi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PSPS Riau sebagai pihak yang dijatuhi hukuman oleh National Dispute Resolution Chamber (NDRC) dengan tidak diperbolehkan melakukan registrasi pemain selama tiga periode, mengaku telah mengirimkan surat pernyataan kepada PT Liga Indonesia Baru, PSSI, NDRC dan APPI.
Media Officer PSPS Riau, M Teza Taufik menyebut bahwa hal itu telah disampaikan pihaknya jauh-jauh hari.
"Kita sudah mengirim surat kepada LIB, PSSI, NDRC dan APPI bahwa penyelesaian tunggakan itu diselesaikan lewat subsidi yang akan diterima PSPS dari keikutsertaannya di Liga 2 2020," kata Teza, kepada Riau Pos, Selasa (17/3).
Dia menjelaskan bahwa, melalui surat tersebut PSPS mengikrarkan untuk tidak akan mengambil subsidi yang akan diberikan tahun ini. Dimana subsidi itu dijadikan jaminan bahwa semua tunggakan tersebut akan dibayarkan melalui subsidi. "Total tunggakan hanya 781 juta, ini lebih dari cukup dari total subsidi yang ada," ujarnya.
Teza menyebut bahwa kita ketahui setiap tim yang berlaga di Liga 2 2020 mendapat subsidi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator Liga sebesar Rp1.150.000.000.
Menurut dia, lain halnya kalau PSPS tidak ada itikad atau solusi terkait tunggakan tersebut. "Mungkin baru bisa dikatakan PSPS melanggar putusan yang ada," tuturnya.
Pihaknya juga sudah mengirimkan ke LIB data berupa nama pemain, 6 nama bank, nomor rekening dan total tunggakan yg menjadi tuntutan teesebut. "Agar nanti subsidi itu langsung ke pemain bukan ke klub lagi," jelasnya.
Terkait kapan dan bagaimana mekanisme penyaluran subsidi tersebut, tim Askar Bertuah menyerahkan seluruhnya sesuai mekanisme pencairan subsidi PT LIB itu sendiri, pihaknya bakal mengikuti aturan dari LIB yang akan menyalurkan subsidi ke setiap klub setiap bulannya atau selama 7 kali termin.
Sebelumnya, PSPS Riau telah menjalani laga kandang pekan pertama Liga 2 Indonesia dengan hasil yang baik. Klub asuhan duo Raja, Raja Isa dan Raja Faisal itu berhasil mengalahkan Semen Padang 3-0 di Stadion Kaharudin Nasution, Rumbai.
Namun hasil manis itu dinyatakan terancam tak jadi didapat PSPS. Hal itu karena PSPS statusnya masih terhukum. Hukuman dijatuhkan oleh National Dispute Resolution Chamber (NDRC), yakni untuk tidak dapat melakukan registrasi pemain selama tiga periode pendaftaran pemain baru selama belum melunasi kewajibannya.(*1)
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…
Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…
BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…