Categories: Olahraga

Gagal Jaga Keunggulan

Timnas Indonesia U-23 gagal memanfaatkan keunggulan saat berhadapan dengan Iran U-23  dalam laga uji coba yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Rabu (13/11). Dalam laga tersebut kedua tim bermain imbang 1-1.

Gol Muhammad Rafli pada babak pertama menit ke-10 dibalas Ali pada paruh kedua menit ke-67. Dalam duel kali ini, Indra Sjafri tidak menurunkan striker murni dalam starting XI. Muhammad Rafli diandalkan sebagai tumpuan serangan.

Di belakangnya, terdapat tiga penggawa, Feby Eka, Evan Dimas Darmono, dan Irkham Zahrul Mila. Di sektor gelandang jangkar, timnas memasang Luthfi Kamal dan Syahrian Abimanyu. Sementara itu, duet Bagas Adi dan Andy Setyo menjadi bek sentral dengan Awan Setho sebagai penjaga gawang utama.

Iran yang menjadi lawan Garuda Muda, menurunkan tiga pemain di sektor depan, yang diisi oleh Reza Shekari, Mehdi Ghayedi, dan Mohammadreza Azadi. Muhammad Rafli yang dipercaya sebagai penyerang utama, kali ini tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan oleh Indra Sjafri.

Menerima bola sodaran Feby Eka di area penalti pada menit ke-10, ia tinggal menyontek bola. Aksinya sukses membobol gawang kawalan Meraj Esmaeili. Skor 1-0, Indonesia memimpin.

Iran yang terus melancarkan serangan usai kebobolan, baru mampu menyamakan kedudukan pada babak kedua. Menit ke-67, Ali berhasil menjebol gawang Indonesia yang dijaga oleh Awan Setho. Kedudukan menjadi imbang 1-1.

Timnas U23 sebenarnya sempat memiliki peluang emas untuk mampu kembali unggul. Egy Maulana Vikri membawa bola hingga memasuki area penalti dan tinggal berhadapan dengan kiper lawan. Namun, sang penjaga gawang lebih dulu menangkap bola. Peluang pun terbuang.

Pada injury time, Osvaldo Haay juga mampu menciptakan kesempatan berikutnya. Namun, usahanya ini gagal membuahkan gol. Hingga babak kedua berakhir, tidak ada lagi gol tambahan tercipta. Skor imbang 1-1, kedua tim bakal bertarung kembali pada Sabtu (16/11).(eca)

Laporan JPG, Gianyar

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

21 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

22 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

23 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago