tiga-cabor-teken-anggaran-olimpiade-2020
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kemenpora baru meloloskan proposal tiga cabang olahraga (cabor) yang berhak menerima fasilitas anggaran Pelatnas untuk Olimpiade 2020 di Tokyo, Jepang. Kepastian itu diungkapkan oleh Menpora Zainudin Amali dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (11/2) siang.
Untuk memastikan penyaluran bantuan tersebut, ketiga pengurus besar (PB) cabor bulu tangkis (PBSI), angkat besi (PABBSI), dan bola voli (PBVSI), hadir untuk melakukan MoU dengan Kemenpora. Kali ini, pemerintah mencoba untuk setransparan mungkin memberikan bantuan fasilitas bagi tiga cabor tersebut. Karena itu, angka bantuan disebutkan secara detail oleh Menpora Zainudin Amali.
"Nanti, akan disebutkan angkanya berapa yang diusulkan, berapa yang kita setujui dan berapa yang tersisa. Kalau ada kekurangan berapa kekurangannya. Jadi, Kemenpora berusaha transparan dan akuntabel," kata Menpora Zainudin Amali.
Namun demikian, untuk penyaluran anggaran agar bulat dan tepat nilai, dilakukan oleh Kementerian Keuangan langsung kepada masing-masing cabor. Sehingga, anggaran tersebut bisa diterima dengan baik tiap cabor dan demi menghindari masalah audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Transfernya dari Kementerian Keuangan langsung ke cabor-cabor, tidak ada yang mampir ke Kemenpora. Kami mau Kemenpora hanya melakukan verifikasi, dan kami pastikan verifikasi ini bukan hanya sekali, tapi berkali-kali," tegasnya.(dkk/jpg)
Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…
Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…
Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…
Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…
Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…
Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…