Site icon Riau Pos

Simak, Ini Aturan Sistem Bubble untuk Penonton MotoGP di Mandalika

simak-ini-aturan-sistem-bubble-untuk-penonton-motogp-di-mandalika

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – MotoGP Mandalika bakal berlangsung pada 18-20 Maret mendatang. Berikut aturan sistem bubble untuk penonton yang akan datang.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terkait protokol kesehatan di MotoGP Mandalika Nomor 5 tahun 2022, penonton masuk dalam kelompok bubble dua yang terdiri dari penonton, jurnalis, dan VVIP.

Saat tiba di pintu masuk kedatangan di Lombok, penonton harus menunjukkan kartu atau serifikat (fisik maupun digital) yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, penonton juga harus menunjukkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Para penonton juga harus bisa menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika.

Penonton juga wajib menjalani pemeriksaan suhu dan kembali melakukan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional. Bila hasilnya negatif, penonton bisa melanjutkan perjalanan dan menunggu pengantaran pada lokasi tujuan sesuai kelompok bubble, yaitu kelompok dua.

Sedangkan bagi penonton yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, akan diarahkan ke tempat isolasi. Sementara yang bergejala sedang dan berat bakal dirujuk ke rumah sakit.

Setelah penonton berada di area bubble dua, ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi. Para penonton hanya bisa berinteraksi dengan orang-orang yang ada di dalam bubble yang sama dan melakukan aktivitas di zona yang telah ditentukan.

Dalam bubble tersebut, para penonton juga bakal menjalani pemeriksaan antigen rutin setiap hari selama mereka ada di dalam kawasan tersebut.

Penonton juga diwajibkan melapor pada petugas kesehatan bila mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 guna dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan RT-PCR. Penonton juga wajib mematuhi mekanisme pelacakan, kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia bila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble yang terkait.

Kewajiban lain yang harus dilakukan penonton selama berada di area bubble adalah menggunakan masker medis atau masker kain sebanyak tiga lapis, mengganti masker berkala tiap empat jam, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman 1,5 meter, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama melakukan aktivitas di kawasan bubble.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Exit mobile version