Site icon Riau Pos

Demokrat: Presiden Ingin Mendikte KPK

Gedung KPK (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Draf peraturan presiden (perpres) untuk KPK masih dalam tahap finalisasi. Salah satu poinnya disebut-sebut bahwa lembaga antirasuah tersebut berada di bawah presiden. Artinya KPK ke depannya sejajar dengan kementerian lain.

Atas dugaan isi dari draf perpres tersebut, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menduga Presiden Jokowi ingin mendikte lembaga antirasuah tersebut. Sebab keberadaan KPK langsung di bawah kepala negara.

"Terkait dengan draf pepres KPK yang beredar, sangat jelas political will presiden yang ingin mendikte KPK," ujar Didik saat dihubungi, Selasa (31/12).

Dengan KPK langsung di bawah Presiden Jokowi, diduga KPK tidak lagi garang seperti sebelum-sebelumnya. Padahal saat ini korupsi makin banyak. "Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi. Apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di pemda," katanya.

Didik berharap perpres tersebut tidak terbit. Sebab nantinya akan ada konflik kepentingan. Ibaratnya, KPK dikebiri oleh kepentingan tertentu.

"Langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan jika perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK," ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi saat ini tengah menyiapkan perpres baru terkait KPK. Perpres itu mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK. Adanya perpres tersebut menjadikan KPK seperti kementerian dan lembaga negara lainnya.

Diketahui, pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.”
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Exit mobile version