Categories: Nasional

Tim Advokasi Novel Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Tim advokasi Novel Baswedan mendesak agar Presiden Joki Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten. Tim advokasi menilai, terlibatnya dua anggota Polri aktif dalam kasus Novel perlu mendapat perhatian, evaluasi dan kebijakan serius dari Jokowi.

“Pembentukan TGPF perlu agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual atau penggeraknya,” kata salah seorang Tim Advokasi Novel, M Isnur, Senin (30/12).

Isnur menyampaikan, penangkapan dua tersangka berinisial RB dan RM masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya yakni pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

“Tim advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi,” terang Isnur.

Terlebih, pernyataan tersangka yang mengaku melakukan bahwa Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan KPK dan Novel dalam membongkar korupsi penting dilihat sebagai kode yang sangat nyata. Bila ditelisik, karakter lembaga kepolisian memiliki sistem komando dan pangkat, tersangka yang memiliki pangkat rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual.

Bila dicermati lebih lanjut, Novel selama menjadi penyidik KPK hanya menindak penegak hukum atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi di atas Rp 1 miliar. Oleh karenanya, jika penyidik melepaskan konteks dan latar belakang tersebut dan hanya menempatkan pengakuan tersebut sebagai dasar kejahatan, maka dapat diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini.

“Penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain,” tegasnya.

Menurut Isnur, hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh aktivis Munir. Bahkan, dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan Petinggi Lembaga Negara dan Penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja.

“Jadi seharusnya TPF Independen yang dibentuk nanti bisa mengungkap aktor intelektual pelaku penyiraman Novel Baswedan,” pungkas Isnur.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

2 jam ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

2 jam ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

14 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

17 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

18 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

18 jam ago