Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan kementerian yang dipimpinnya tidak pernah menerbitkan aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mengenakan cadar saat bekerja.
"Setahu saya kok enggak ada aturan undang-undang (larangan PNS bercadar), yang di KemenPAN, loh," ucap Tjahjo ditemui usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Mantan menteri dalam negeri (Mendagri) itu menuturkan, kementerian memiliki aturan rumah tangga yang berbeda menyikapi penggunaan cadar. Bagi KemenPAN-RB, katanya, pelarangan penggunaan cadar belum diperlukan.
“Masing-masing instansi itu masing-masing rumah tangga. Kami juga punya aturan, mau makan jam berapa, kalau mau makan boleh enggak pakai baju (seragam) atau tidak. Kan, masing-masing punya aturan," ucap dia.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, KemenPAN-RB belum berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membicarakan wacana larangan PNS mengenakan cadar. "Kami menunggu saja, sebab masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesia-an yang ada," tutur Tjahjo.
Sebelumnya wacana larangan PNS bercadar dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi. Mantan Wakil Panglima TNI itu menilai PNS bercadar akan sulit diidentifikasi saat masuk kantor.(mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…
Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…
Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…
Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…