UMK Siak 2020 Rp2.978.010
SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Siak 2020 menjadi Rp2.978.010,07 dari sebelumnya 2019 sebesar Rp 2.809.443,37.
Dengan UMK Siak sebesar Rp2.978.010,07, mengalami kenaikan hingga 6 persen yang sudah diusulkan dalam sidang dewan pengupahan Kabupaten Siak, Selasa (29/10).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi mengatakan, usulan jumlah UMK Kabupaten Siak sudah berdasarkan hasil keputusan bersama pada sidang Dewan Pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siak.
"Kita sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan dengan kesepakatan bersama mengusulkan UMK Kabupaten Siak 2020 yakni sebesar Rp2.978.010,07," jelas Amin Budyadi, Rabu (30/10).
Amin Budyadi menjelaskan, setelah disepakati bersama sidang Dewan Pengupahan maka usulan tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK kan oleh Gubernur Riau.
Amin menambahkan, penerapan UMK Siak sebesar 2.978.010,07 mulai berlaku 1 Januari tahun 2020. Tentunya diharapkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama.
"Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditanda tangani secara bersama, berkas hasil UMK diajukan ke Gubernur Riau untuk di-SK-kan dan penerapan dimulai 1 Januari 2020," jelas Amin.(adv)
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…