Categories: Nasional

Adik Ipar Edo Kondologit Diduga Tewas Dianiaya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyatakan, adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko, 21, tewas saat berada di tahanan Polres Sorong, Papua Barat. Menurutnya, tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain.

“Melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang,” kata Ary dalam keterangannya, Senin (31/8).

Ary menuturkan, mulanya Riko ditangkap aparat kepolisian karena dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan. Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00.

Pada saat itu, kata Ary, diduga Riko di bawah pengaruh alkohol. Riko masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil HP, pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.

Ary menyebut, korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas. “Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak satu kali,” ucap Ary.

Ary mengatakan, ketika penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko, untuk mencari mencari tali yang digunakan menjerat korbanya, tersangka mencoba melarikan diri. Namun menabrak pintu kaca, sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.

Tidak sampai disitu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. Diperjalanan, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senajata api milik salah satu anggota tim.

“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa ke RS. Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” cetus Ary.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan, Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota. “Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota tentunya akan ditindak,” pungkas Argo.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

GPM HUT TNI AU Disambut Antusias, Warga Berburu Sembako Murah

Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…

55 menit ago

Lansia Bakar Ban di Tengah Kota Pekanbaru, Protes Tak Terima Bansos Sejak 2019

Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…

2 jam ago

Hujan Sebentar, Jalan Langsung Tergenang! Drainase Pekanbaru Jadi Sorotan

Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…

2 jam ago

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 Dimulai, 110 Pelajar Adu Fisik, Mental, dan Karakter

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…

5 jam ago

187 Jemaah Kuansing Siap ke Tanah Suci, Ini Lokasi Hotel Dekat Masjid Nabawi

Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…

22 jam ago

Dari Demo ke Penggerebekan, Dugaan Peredaran Narkoba di Panipahan Terkuak

Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…

23 jam ago