Categories: Nasional

Kuasa Hukum Sampaikan Gugatan, JPU Langsung Tolak

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan SPPD Fiktif tahun 2019 di BPKAD Kuansing, memasuki babak baru. Kepala BPKAD Kuansing HA, melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan (Prapid) ke PN Teluk Kuantan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. Selasa (30/3), sidang perdana Prapid ini pun di mulai.

Tersangka diwakili dua orang kuasa hukumnya, Bangun Sinaga SH MH dan Risky Poliang SH menyampaikan keberatan penetapan dan penahanan HA dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif itu. Kuasa Hukum HA menyampaikan dalil-dalil hukum yang menjadi landasan pengajuan keberatan melalui Prapid dalam sidang. Sama seperti yang disampaikan pada awak media sebelumnya, kuasa hukum HA menyampaikan adanya ketidakadilan dalam penetapan HA sebagai tersangka.

Di antaranya, dari hasil audit BPK RI Perwakilan Riau, tidak ada temuan di kegiatan tersebut. Dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi, salah satunya adanya temuan kerugian keuangan negara dari lembaga audit resmi seperti dari BPK RI Perwakilan Riau.

Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, mereka bermohon agar keadilan di tegakkan melalui persidangan ini.

Usai kuasa hukum HA membacakan alasan keberatan, hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH yang memimpin jalannya persidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuansing. 

Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH yang langsung hadir dalam persidangan, menolak semua dalil keberatan yang disampaikan kuasa hukum tersangka HA. Untuk itu, hakim mempersilahkan JPU menyampaikan alasan keberatan dalam sidang kedua, Rabu (31/3) pagi.

Sementara Kejari Kuansing Hadiman SH MH sebelumnya tegas menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kuasnsing tahun 2019 sedari awal hingga penetapan HA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sudah prosedural, sesuai SOP UU Tipikor. Sudah ada minimal dua alat bukti yang di kantongi.(dac)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

8 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

9 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

9 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

10 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

11 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago