Site icon Riau Pos

Kuasa Hukum Sampaikan Gugatan, JPU Langsung Tolak

kuasa-hukum-sampaikan-gugatan-jpu-langsung-tolak

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan SPPD Fiktif tahun 2019 di BPKAD Kuansing, memasuki babak baru. Kepala BPKAD Kuansing HA, melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan (Prapid) ke PN Teluk Kuantan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. Selasa (30/3), sidang perdana Prapid ini pun di mulai.

Tersangka diwakili dua orang kuasa hukumnya, Bangun Sinaga SH MH dan Risky Poliang SH menyampaikan keberatan penetapan dan penahanan HA dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif itu. Kuasa Hukum HA menyampaikan dalil-dalil hukum yang menjadi landasan pengajuan keberatan melalui Prapid dalam sidang. Sama seperti yang disampaikan pada awak media sebelumnya, kuasa hukum HA menyampaikan adanya ketidakadilan dalam penetapan HA sebagai tersangka.

Di antaranya, dari hasil audit BPK RI Perwakilan Riau, tidak ada temuan di kegiatan tersebut. Dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi, salah satunya adanya temuan kerugian keuangan negara dari lembaga audit resmi seperti dari BPK RI Perwakilan Riau.

Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, mereka bermohon agar keadilan di tegakkan melalui persidangan ini.

Usai kuasa hukum HA membacakan alasan keberatan, hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH yang memimpin jalannya persidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuansing. 

Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH yang langsung hadir dalam persidangan, menolak semua dalil keberatan yang disampaikan kuasa hukum tersangka HA. Untuk itu, hakim mempersilahkan JPU menyampaikan alasan keberatan dalam sidang kedua, Rabu (31/3) pagi.

Sementara Kejari Kuansing Hadiman SH MH sebelumnya tegas menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kuasnsing tahun 2019 sedari awal hingga penetapan HA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sudah prosedural, sesuai SOP UU Tipikor. Sudah ada minimal dua alat bukti yang di kantongi.(dac)

 

Exit mobile version