Categories: Nasional

Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jakarta, Selasa (31/3),

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, Jokowi telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

Jokowi menambahkan, Indonesia harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tapi tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing.

"Mempunyai ciri khas masing-masing. Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," ungkapnya.

Karena itu, Presiden Jokowi juga menegaskan, pemerintah akan menghitung dengan kalkulasi yang ada terkait penanganan pandemik corona ini. Sehingga kebijakan yang diambil tidak salah langkah.

"Pemerintah tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi semuanya harus dihitung semuanya harus di kalkulasi dengan cermat," ungapnya.

‎Diketahui, Indonesia saat ini sedang mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di tanah air. Pemerintah pun telah melakukan langkah-langkah mengatasi virus tersebut seperti menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan juga Keputusan Presiden (Keppres).

Presiden Jokowi juga menuturkan, PP yang dibuat pemerintah adalah kebijakan PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," ujar Presiden Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut, maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus corona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," katanya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kronologi Lengkap Pembunuhan Nenek di Siak, Pelaku Sudah Merencanakan

Seorang pemuda di Siak tega bunuh nenek kandung usai salat Magrib. Pelaku ditangkap di hotel…

13 jam ago

Stok Darah RSUD Rohul Jadi Perhatian, PMI Teken MoU dengan OPD

PMI Rohul dan OPD teken MoU untuk jaga stok darah RSUD. Targetkan 3.000 kantong per…

14 jam ago

Pemkab Rohul 120 Formasi CPNS Diusulkan, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Pemkab Rohul usulkan 120 formasi CPNS 2026 ke Kemenpan RB. Tenaga kesehatan jadi prioritas untuk…

15 jam ago

30 Ton Ikan Mati Mendadak di Sungai Tapung, DPRD Kampar Desak Pengusutan Tuntas

Kematian 30 ton ikan di Sungai Tapung disorot DPRD Kampar. Dugaan pencemaran diselidiki, hasil uji…

15 jam ago

Mesin Lelah Usai Mudik? Suzuki Tawarkan Service Hemat hingga 50 Persen

Suzuki hadirkan promo service “Back to Work” pascamudik dengan harga mulai Rp400 ribuan, berlaku hingga…

15 jam ago

Satu Warga Meninggal, Kasus DBD di Bangko Capai 38 Orang

Kasus DBD di Bangko capai 38 orang, satu warga meninggal dunia. Petugas minta masyarakat tingkatkan…

16 jam ago