Categories: Nasional

Jokowi Kembali Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Buat Kebijakan Sendiri-Sendiri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Tenah Air, pemerintah telah melakukan langkah-langkah mengatasi virus tersebut. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan juga Keputusan Presiden (Keppres).

Presiden Jokowi mengatakan, PP yang dibuat pemerintah adalah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

"Jadi para kepala daerah tidak bisa membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi dengan pusat," kata Jokowi.

Oleh sebab itu diharapkan ke depannya semua kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa sesuai dengan PP dan Keppres tersebut. Sehingga selaras dengan yang ingin dilakukan pemerintah.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan yang berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

3 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

3 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

3 hari ago